Manfaat Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Disosialisasikan Bagi Warga Kelapa Lima Merauke

Sosialisasi manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kelurahan Kelapa Lima Merauke.Foto-Getty/TN

TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Melihat masih sangat sedikitnya warga Kelurahan Kelapa Lima Merauke yang menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, maka manfaat BPJS Ketenagakerjaan disosialisasikan ke masyarakat.

Sosialisasi ini menghadirkan peserta RT/RW, Kader Posyandu dan Pekerja Informal di Kantor Kelurahan Kelapa Lima Merauke, Rabu (24/02/2021).

“Kami adakan sosialisasi ini dengan harapan warga memahami dan bisa ikut sebagai anggota kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Kepala BPJS Ketenagakerjaan Merauke, Alamsyah Ali dalam materi yang disampaikannya.

Para peserta ini kemudian meneruskan kepada warga setempat terkait manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Yakni, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Dari lima jaminan tersebut, hanya tiga saja yang disosialisasikan yakni JKK, JHT dan JKm. Manfaat dari ketiganya dijelaskan sehingga diketahui masyarakat dan tidak ragu mendaftarkan diri.

JKK memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan pada saat dimulai berangkat bekerja sampai tiba kembali di rumah atau menderita penyakit akibat hubungan kerja. Iuran untuk program JKK ini sepenuhnya dibayarkan oleh perusahaan.

JHT adalah adalah manfaat uang tunai sekaligus yang diberikan ketika peserta mencapai usia 56 tahun, cacat total tetap, meninggal dunia, berhenti kerja (PHK), atau mengundurkan diri.

Sedangkan JKm merupakan program yang memberi manfaat uang tunai kepada ahli waris ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. Bantuan beasiswa untuk 2 orang anak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia.

Kesempatan itu sekaligus penyerahan santunan BP Jamsostek kepada Karolina Kutumo berupa Jaminan Kematian yaitu, santunan berkala Rp 12.000.000, biaya pemakaman Rp 10.000.000 dan santunan kematian Rp 20.000.000, serta Jaminan Hari Tua senilai Rp 450.100. Total keseluruhan Rp 42.456.100.

Santunan ini diterima oleh keluarga sebagai ahliwaris yang diserahkan oleh Kepala BP Jamsostek kepada Kepala Distrik Merauke dilanjutkan kepada ahli waris. Ini sebagai bukti untuk meyakinkan masyarakat tentang manfaat jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang disosialisasikan.