Berita

Maju Pilkada Raja Ampat Sebagai Incumbent, AFU Kantongi Izin Cuti Kampanye Dari Gubernur

×

Maju Pilkada Raja Ampat Sebagai Incumbent, AFU Kantongi Izin Cuti Kampanye Dari Gubernur

Sebarkan artikel ini
Calon bupati dan wakil bupati Raja Ampat, Abdul Faris Umlati dan Orideko Iriano Burdam. Foto ist.

TEROPONGNEWS.COM, RAJA AMPAT- Calon bupati kabupaten Raja Ampat, Abdul Faris Umlati (AFU) yang juga merupakan Petahana di Pilkada Raja Ampat tahun 2020 itu, kini telah mengajukan cuti kepada gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, guna persiapan memasuki masa kampanye.

1554
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Pernyataan tersebut, disampaikan kepada awak media usai menghadiri tahapan pengundian tata letak antara pasangan AFU-ORI sebagai calon tunggal dengan kotak kosong, di kantor KPU Raja Ampt, Jumat (25/9/2020).

“Saya sudah mengusulkan cuti kepada gubernur Papua Barat sesuai Peraturan KPU dan Peraturan Mentri Dalam Negeri Republik Indonesia, bahwa kami sebagai Incumben atau calon bupati untuk masuk dalam masa kampanye,buang dimulai dari 26 September hingga 05 Desember 2020 mendatang,” ujar Faris Umlati.

Dikatakannya, berbagai aturan dan komitmen dari KPU yang mengharuskan dirinya bersama calon wakil bupati, Oridek Burdam untuk patuh dan melaksanakannya, maka akan dilakukanya.

Menurut AFU, permohonan izin cuti di luar tanggungan Negara ini telah sesuai Pasal 70 ayat (3) UU nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 terkait Kepala Daerah yang mengikuti Pilkada.