M.Husni Sather, SH Menilai Penegakan Hukum di Sorong Tidak Adil

Saksi Kepala suku Ortega saat memberikan kesaksian di pengadilan negeri sorong. Foto : Hizkia/TN

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Ketua tim kuasa hukum para terdakwa pengerusakan pangkalan ojek di depan Mega mall kota Sorong, M Husni Sather, SH menilai penegakan hukum di kota ini menurutnya tidak lah adli alias tebang pilih, Senin (11/7/2022).

Hal ini dikatakannya setelah sidang lanjutan perkara pengerusakan pangkalan ojek depan Mega mall di Pengadilan Negeri Sorong dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan dari para terdakwa, saksi yang dihadirkan merupakan kepala suku Ortega yang juga sebagai kepala suku key kota Sorong, Mualif Renwarin.

“Nah ada ketimpangan, penegakan hukum ini ada tebang pilih, itu yang menjadi cacatan kami di persidangan ini, menjadi catatan hakim juga bahwa terungkap dipersidangan bahwa memang penegakan terhadap perkara ini ada tebang pilih,” ujar M Hunsi Sather.

Menurutnya pengerusakan pangkalan ojek depan Mega mall merupakan tindak lanjut dari pengerusakan sekretariat Ortega yang berada di jalan sungai Maruni kilo meter 10. Dari pengerusakan sekretariat Ortega inilah sebagian anak-anak muda ini melakukan pembalasan dengan melakukan pengerusakan terhadap pengkalan ojek yang berada di depan mega mall tersebut.

Sebelumnya menurut keterangan saksi masalah pengerusakan sekretariat Ortega di jalan sungai Maruni kilo meter 10 telah dilaporkan ke Polres Sorong Timur namun sampai saat ini kasus pengerusakan tersebut tidak ada tindakan hukum.

“Pengerusakan itu pun sudah dilakukan upaya hukum lanjutan yaitu membuat LP di Polsek Sorong Timur akan tetapi sampai dengan detik ini pelakunya itu tidak ada, itu kekecewaan yang tadi disampaikan di dalam ruang persidangan oleh saksi bahwa pengerusakan sekretariat Ortega itu sampai dengan saat ini pelakunya tidak ada dan perkaranya tidak ditindak lanjuti, tapi pengerusakan di pangkalan ojek Mega itu kami punya anak-anak saudara-saudara hari sudah diadili dan hari ini sudah ada di persidangan,” ungkap Husni didampingi Udin Wainsaf,

Lebih lanjut, sebagai penasehat hukum para terdakwa Husni mengatakan dari keterangan saksi pengerusakan panggakalan ojek depan Mega mall adalah anak-anak muda ini tidak terima sekretariat Ortega dirusak, sebab menurut para terdakwa sekretariat sekaligus rumah adat tersebut merupakan tempat sakral bagi mereka.