Berita

Lukas Enembe Minta Perlindungan, Terkuak 3 Pihak yang Mengadu ke Komnas HAM

×

Lukas Enembe Minta Perlindungan, Terkuak 3 Pihak yang Mengadu ke Komnas HAM

Sebarkan artikel ini
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. (foto: Instagram/l.enembe).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Atnike Nova Sigiro mengatakan pihaknya telah menerima tiga pengaduan terkait kondisi kesehatan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe yang saat ini ditahan di Rutan Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

“Terkait permintaan perlindungan HAM, khususnya hak atas kesehatan, terhadap Lukas Enembe selama menjalani proses hukum di KPK,” kata Atnike dalam rilis persnya dikutip Teropongnews, Jumat (3/2/2023).

Kata Atnike, pengaduan yang pertama datang dari pihak keluarga Lukas Enembe, atas nama Emanuel Herdyanto. Dia datang langsung ke kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, pada 12 Desember 2022.

2354
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Kedua, Komnas HAM juga menerima pengaduan langsung dari Front Mahasiswa Papua pada 26 Januari 2023, diwakili oleh Elon Wonda, dan kawan-kawan. Untuk laporan ketiga datang dari tim penasihat hukum Lukas Enembe yang diwakili oleh Petrus Bala Pattyona dan kawan-kawan pada 2 Februari 2023, juga di kantor Komnas HAM.

Menurut Atnike, pihaknya telah berkoordinasi dengan KPK, baik secara lisan maupun tertulis guna menindaklanjuti tiga pengaduan tersebut.

“Untuk memastikan diperhatikannya hak-hak tahanan, dalam hal ini hak atas kesehatan Lukas Enembe, sebagaimana diadukan kepada Komnas HAM,” tuturnya.

Atnike melanjutkan, pada pokoknya KPK menyampaikan bahwa lembaga antirasuah tersebut sudah memberikan atensi terhadap kondisi kesehatan Lukas Enembe dengan memberikan layanan dan akses kesehatan. Atnike pun mengaku tidak akan mengintervesi proses hukum yang sedang berjalan di KPK.

“Komnas HAM menghormati proses hukum yang sedang ditempuh saat ini terkait dugaan korupsi yang menjadi kewenangan KPK,” katanya.

Sebelumnya, Lukas Enembe curhat badannya sakit gegara tidur beralaskan kasur yang tipis di Rutan KPK. Lukas mengaku tidak bisa tidur nyenyak karena hal tersebut.

Diketahui, Lukas Enembe sudah berstatus tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua. KPK menduga Lukas Enembe telah menerima gratifikasi lain yang berhubungan dengan jabatannya, ditaksir jumlahnya mencapai Rp 10 miliar.

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, penyidik telah memperpanjang masa penahanan Lukas Enembe selama 40 hari ke depan.

“Demi kepentingan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Papua,” ucapnya kepada wartawan dikutip Jumat hari ini.

Perpanjangan masa penahanan 40 hari ke depan ini terhitung mulai 2 Februari 2023 sampai dengan 13 Maret 2023. Lukas Enembe ditahan di Rutan KPK.

“Penyidik mengungkapkan perpanjangan penahanan terhadap Lukas Enembe itu dilakukan demi kepentingan pengumpulan alat bukti untuk memperkuat dugaan perbuatan tersangka Lukas Enembe,” kata Ali Fikri.