Berita

Lukas Enembe Ditetapkan sebagai Tersangka, KPK belum Rilis

×

Lukas Enembe Ditetapkan sebagai Tersangka, KPK belum Rilis

Sebarkan artikel ini
Massa pendukung Lukas Enembe melakukan aksi protes dan menduduki Jl Perkutut samping Mako Brimob Polda Papua, Kota Raja, Jyapura ( 12/9/2022) (Istimewa)

 TEROPONGNEWS.COM, JAYAPURA – Kabar penetapan dan penahanan Gubernur Papua oleh Komisi Pemberatansan Korupsi (KPK) menjadi trending topik pemberitaan dan perhatian serius masyarakat Papua khususnya di Jayapura.

1563
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Teropongnews.com berusaha menghubungi Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan pada Biro Hubungan Masyarakat KPK (13/9/2022) untuk mengkonfirmasi informasi tersebut, namun hingga artikel ini ditayangkan belum ada jawaban dari KPK.

Dari hasil penelusuran situs resmi KPK juga masih nihil informasi penetapan tersangka Gubernur Papu. Terakhir kpk.go.id merilis siaran pers pada tanggal 8 September 2022 tentang Penetapan Tersangka Korupsi Pembanguna Gereja di Mimika dan siaran Pers tentang Penetapan Tersangka Korupsi Proyek Infrastruktur di Mamberamo.

Sebelunya, dikabarkan Gubernur Papua, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 5 September 2022 lalu dalam dugaan kasus gratifikasi. KPK juga telah menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan dengan nomor B/536.DIK.00/09/2022. Surat ini ditandatangani oleh penyidik KPK, Asep Guntur Rahayu.

Kabarnya, pihak gubernur baru mengetahui status sebagi tersangkanya  pada 8 September 2022. Sebagai tersangka Lukas Enembe disebut telah  menerima uang Rp 1 miliar lewat transferan dari s pengusaha pada tahun 2020 dan dianggap telah melakukan gratifikasi

Tim Penasehat Hukum gubernur Papua yang diketuai Stefanus Roy Rening mengklarifikasi soal aliran dana I miliar tersebut. Menurutnya, uang tersebut merupakan uang gubernur sendiri dan yang menstransfer adalah kalangan orang gubernur sendiri.

Stefanus Roy menyatakan penetapan tersangka gubernur cacat prosedural dan cacat formil. Menurutnya, penetapan gubernur sebagai tersangka tidak bisa melihatnya sebagai penegakan hukum murni. Melainkan sebuah konspirasi, sebab apa yang dialami Gubernur  hari ini melatar belakangi selama ini termasuk penangkapan OTT Gubernur di  Hotel Borobudur yang gagal.

“Kita tidak melihat ini sebagai kriminal murni, tetapi kami melihat ada unsur politisnya. Karena Gubernur belum dikonfirmasi yang diduga sebagai penerima grativikasi, harusnya ditanya terlebih dahulu,” ungkapnya. “Pengiraman transfer ke rekening tidak melawan hukum, yang melawan hukum jika uang  itu berasal dari kejahatan,” sambungnya, dikutip dikutip dari laman Cepos (12/9/2022).

Pihak pengacara juga telah menemui penyidik KPK dan meminta surat penetapan tersebut diperhatikan kembali. Lalu Roy juga menjelaskan bahwa gubernur tidak akan menghindar dari proses hukum dan gubernur akan taat hukum.

“Sebenarnya hari ini (Senin,12/9) beliau sudah harus berangkat ke Filipina untuk berobat karena memang sudah waktunya. Keberangkatan gubernur juga sudah mendapat izin dari mendagri. Kondisi beliau betul sedang sakit,” jelas Roy sambil menunjukkan surat resmi kemendagri.

Sejak kurang lebih pukul 10.30 WIT massa mulai berkumpul di Pasar Cigombong kemudian berjalan menuju Jl Perkutut samping Mako Brimob dan menduduki jalan utama tersebut selama hampir 4 jam. Kosentrasi massa simpatisan Lukas enembe ini terjadi setelah beradedar disejumlah grup WhatsAap bahwa gubernur telah dibawa dan akan ditahan di Mako Brimob. Meski demikian, aksi massa tesebut berjalan tertib dan membubarkan diri.