Berita

Luar Biasa! Pemkot Ambon “Sulap” Tempat Pembuangan Sampah Jadi Lapak UMKM

×

Luar Biasa! Pemkot Ambon “Sulap” Tempat Pembuangan Sampah Jadi Lapak UMKM

Sebarkan artikel ini
PJ Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena saat meninjau lapak UMKM, yang berlokasi di Negeri Passo-Larier, Kecamatan Baguala, Kota Ambon. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Segala upaya dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, untuk meningkatkan perekonomian masyarakat. Salah satunya, dengan “menyulap” Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang terletak pada Negeri Passo-Larier, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, menjadi lapak-lapak bagi pemilik Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) guna menjajakan dagangannya.

1491
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

“Kami memberikan tempat bagi para pedagang atau UMKM guna menjual dagangan mereka,” ujar PJ Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena kepada wartawan, di Ambon, Kamis (12/1/2023).

Wattimena mengungkapkan, langkah pembangunan lapak ini, agar masyarakat tidak lagi membuang sampah pada lokasi tersebut. Pasalnya, selama ini tempat tersebut seringkali dijadikan sebagai TPS bagi warga sekitar.

“Tempat penjualan ini sebenarnya dibangun, setelah kita melakukan penertiban sampah di area ini. Minimal dengan dibangunnya lapak-lapak ini, kita dapat mencegah lokasi ini dijadikan tempat pembuangan sampah,” tegas Wattimena.

Untuk itu dia berharap, dari delapan lapak yang baru dibangun ini, dapat terus bertambah sampai perbatasan Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), agar kawasan tersebut terlihat bersih dan rapih.

“Kita mau ini berkembang, kalau bisa kita bangun ke sana lagi, sebab yang kita buat ini untuk kepentingan rakyat. Kalau memungkinkan kita akan bicarakan dengan pemilik lahan, agar bisa ditambahkan lagi, supaya lokasi ini terlihat bersih dan rapih,” jelasnya.

Terkait dengan pedagang yang diijinkan untuk berjualan di lokasi setempat, Wattimena mengatakan, pengaturan tersebut menjadi tanggung jawab Pemerintah Negeri (Pemneg) Passo.

Dia menegaskan, Pemkot Ambon juga tidak menagih retribusi, lantaran lokasi tersebut milik perseorangan bukan milik pemkot.

“Yang pasti, mereka yang berdagang disini warga Kota Ambon, karena kita bangun ini di wilayah kita. Sekarang Pemerintah Negeri Passo sementara mendata. Lapak-lapak ini akan diisi oleh pedagang yang telah disetujui oleh mereka. Satu hal lagi, kita tidak akan menarik retribusi, tetapi pedagang harus membayar biaya sewa lahan kepada pemilik,” tandas Wattimena.