Berita

LSM KIBAR Minta PT.Mariat Utama Perhatikan Hak Pekerja

×

LSM KIBAR Minta PT.Mariat Utama Perhatikan Hak Pekerja

Sebarkan artikel ini
Foto bersama pengurus Dewan Pimpinan Teritorial, Dewan Pimpinan Otoritas dan Dewan Pimpinan Pusat KIBAR. Foto Wim/TN.

TEROPONGNEWS.COM, SORONG- LSM Komunitas Independen Bersama Asas Rakyat (KIBAR), minta manajemen PT. Mariat Utama di kota Sorong Papua Barat untuk melihat hak-hak karyawan yang tidak terakomodir sesuai dengan undang-undang tentang Serikat Pekerja Buruh.

1552
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Presiden DPP KIBAR, Andreas R Lasut. Foto Wim/TN.

Kepada wartawan usai menyampaikan aspirasinya kepada pihak perusahaan PT. Mariat Utama di kantornya di kilo meter 9 kota Sorong, Jumat (19/2/2021), Presiden DPP KIBAR, Andreas R Lasut, mengatakan PT. Mariat Utama tidak mengindahkan hak-hak karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut.

“Kenyataannya dari perekrutan tidak sesuai, THR pun tidak dapat, BPJS dan bahkan kecelakaan pun tidak diindahkan oleh PT. Mariat Utama,” ujar Presiden DPP KIBAR, Andreas Lasut.

“Kami juga memberi ultimatum kepada Direktur PT. Mariat Utama untuk menerima aspirasi kami dan mengakomodir seluruh karyawan yang dipekerjakan hanya dianggap sebagai buruh lepas. Ini melanggar hak asasi manusia dan melanggar undang-undang perburuan,” jelas Lasut.

Ia pun mengancam, jika tidak ada itikad baik dari PT. Mariat Utama, maka pihaknya akan membawakan persoalan tersebut ke Disnaker maupun ke Pengadilan hubungan industrial, untuk memperjuangkan hak-hak buruh, terutama salah satu pekerja yang sudah bekerja selama 8 tahun, dan memberikan kuasa kepada pihaknya.

Usai menyampaikan aspirasi mereka, kata Andreas Lasut, persoalan tersebut, nantinya akan dimediasi bersama Direktur dan manajemen PT. Mariat Utama.

Pdt Jumbris Ragho. Foto Wim/TN.

Sementara itu, Pdt Jumbris Ragho, yang mengaku bekerja sejak 8 tahun sebagai supir di PT Mariat Utama, mengalami kecelakaan kerja saat memperbaiki kendaraan perusahaan yang rusak, sekiranya bulan Maret 2020 lalu, sehingga dirinya harus dirawat kurang lebih satu Minggu di rumah sakit dan melakukan rawat jalan selama 4 bulan.

Ia pun mengaku, selama dirawat di rumah sakit, tidak ada itikad baik dari perusahaan untuk memperhatikan dirinya. Ia juga berharap supaya perusahaan bisa menerima keluhannya, karena rasa sakit di bagian vitalnya akibat kecelakaan tersebut dan berharap pihakanajemen memberikan memberinya pekerjaan secara permanen. Namun semua itu tidak didapatinya hingga saat ini.

Supervisor PT. Mariat Utama, Awaludin, saat dikonfirmasi mengatakan PT. Mariat Utama mempunyai aturan yang disebut dengan aturan perusahaan. Ia mengatakan bahwa, setiap karyawan yang dipekerjakan di perusahaan tersebut, ada aturan mainnya.

“Jadi begini, perusahaan ini mempunyai dua kategori pekerjaan, yang pertama karyawan tetap dan kedua adalah pekerja lepas atau borongan. Nah, terkait persoalan aksi tadi itu, mereka minta supaya perusahaan memperhatikan hak-hak karyawan, termasuk bapak yang pernah mengalami kecelakaan waktu itu, beliau itukan statusnya sebagai supir lepas atau borongan, yang dibayar sesuai ret atau barang yang diantarnya,” jelas Awaludin.

Dikatakan, yang bersangkutan selama 8 tahun bekerja di perusahaan dengan status sebagai supir lepas, menurutnya itu adalah pilihannya sendiri. “Masing-masing perusahaan tentunya punya aturan yang berbeda-beda, terkait status pekerja di perusahaan. Kalau dibilang perusahaan tidak melihat yang bersangkutan, saya pikir itu keliru, itu versi yang bersangkutan. Artinya sebagai buruh lepas saja, perusahan masih memberikan fasilitas mess atau tempat tinggal secara gratis, kepada yang bersangkutan,” terangnya.

Kata Awaludin, perusahaan dalam aturannya telah mengatur tentang hak masing-masing karyawan dengan kategori pekerjaan, mulai dari THR sampai kepada tunjangan-tunjangan yang ada.

Terkait persoalan tersebut, Kuasa Hukum PT. Mariat Utama, Raymond Morintoh, S.H, M.H, mengatakan, aspirasi yang disampaikan LSM KIBAR terhadap PT Mariat Utama, adalah meminta supaya perusahan memperhatikan hak-hak karyawan. Salah satunya adalah Pdt.Jumbris Ragho, yang menurut Raimond, statusnya di perusahaan adalah supir lepas.

“Intinya bapak Jumbris ini, informasi yang saya terima, dulunya ia pernah mengalami kecelakaan. Ia meminta supaya perusahan bisa memperhatikan dirinya. Namun yang bersangkutan ini hanya merupakan supir lepas yang dibayar berdasarkan ret. Jadi kalau barang diantar ke toko atau di luar kota Sorong begitu, berarti ia dibayar sesuai pengantaran. Beliau inikan bukan karyawan tetap begitu,” tegas Morintoh.

Menurut Raymond, pada dasarnya pihak perusahan siap untuk melakukan mediasi untuk mengklarifikasi tuntutan yang disampaikan oleh LSM KIBAR saat menyampaikan aspirasi mereka kepada PT. Mariat Utama. “Perusahaan tentunya siap untuk melakukan mediasi, sekaligus mengklarifikasi hal tersebut, namun kita tunggu informasi dari owner-nya, karena beliau inikan sudah lanjut usia,” jelasnya.