Berita

LSM Gempur Serukan Tolak Politik Uang pada Pilkada Kabupaten Keerom

×

LSM Gempur Serukan Tolak Politik Uang pada Pilkada Kabupaten Keerom

Sebarkan artikel ini

TEROPONGNEWS.COM, KEEROM – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara dan Swasta (LSM Gempur) Kabupaten Keerom menyerukan kepada seluruh masyarakat, untuk tegas menolak adanya politik uang pada momen Pilkada Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Keerom, 9 Desember 2020 mendatang.

1560
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Hal itu di sampaikan Sekretaris DPC LSM Gempur Keerom, Zul Amri, Rabu (25/11/2020). Menurutnya, proses tahapan penyelenggaran Pilkada serentak tahun 2020 di Kabupaten Keerom, harus di lewati dengan cara-cara bermartabat agar masyarakat dapat menghasilkan pemimpin yang baik, bersih dan bertanggung jawab untuk kemajuan Keerom.

“Kita akan memasuki tahapan pencoblosan suara pada tanggal 9 Desember mendatang. Ini menjadi perhatian serius kami untuk melihat dan mendukung transparansi dan demokraasi yang sehat di Kabupaten Keerom,” kata Zul Amri.

DPC Gempur Keerom melihat pada pelaksanaan pilkada mendatang, bertepatan dengan hari anti korupsi se-dunia. Masyarakat harus bijak dan tidak terkecoh dengan gerakan money politic yang akan di mainkan oleh calon-calon tertentu pada pencoblosan nanti.

“Lembaga resmi pengawasan dan anti korupsi ini memberikan dukungan terhadap penyelenggraan Pilkada yang aman dan damai, khususnya di Kabupaten Keerom. Keamanan dan kedamaian adalah aset termahal dalam membangun wilayah tersebut,” ujarnya.

Dijelaskan Zul Amri, larangan politik uang diatur pada Pasal 73 UU No.10 Tahun 2016, yang berbunyi: Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih.

Kemudian, calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi, dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Tim Kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **