LP3BH Manokwari Ingatkan Kajari Sorong yang Baru Segera Selesaikan Utang Kajari Lama

Yan Ch Warinussy, Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari.

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Rotasi Jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia oleh Jaksa Agung, Prof Dr, Burhanuddin, S.H, M.H, Termasuk sejumlah pejabat dilingkungan Kejaksaan Tinggi Papua dan Papua Barat dimutasikan. Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Erwin Priyadi Hamonangan Saragih, SH, MH merupakan salah satu jaksa yang dipromosikan jabatannya sebagai Asisten Intelejen (Asintel) Kejati Papua Barat.

Dengan dipromosikannya mantan Kajari sorong Erwin Priyadi Hamonangan Saragih, SH, MH sebagai Asintel Kejati Papua Barat tentunya meninggalkan utang yang harus dilunasi oleh Kajari Sorong yang baru, Muhammad Rizal, SH. MH. Hal ini dikatakan Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, Jumat (11/8/2022).

“Mengingatkan kepada Kajari Sorong yang baru, Muhammad Rizal, SH, MH bahwa kepergian Kajari Sorong yang lama ada meninggalkan “utang” dua perkara berkategori “kelas kakap”, yaitu kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan ATK pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kota Sorong,” ujar Warinussy.

Meski demikian, Pembela HAM Papua ini mengucapkan banyak selamat kepada mantan Kajari Sorong Erwin Priyadi Hamonangan Saragih yang dipromosikan sebagai asintel Kejati Papua Barat.

“saya mengucapkan selamat kepada saudara Jaksa Erwin Priyadi Hamonangan Saragih, SH, MH sebagai mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong yang telah dipromosikan sebagai Asisten Intelijen (Asintel) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat,” ujar Juru Bicara Jaringan Damai Papua ini.

Disebutkan Yan Christian Warinussy, utang yang dimaksudkan adalah kasus dugaan tipikor pada Proyek Perluasan Jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah di Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran (TA) 2010. Dimana kasus ini telah menjadi perhatian publik di kota Sorong dan seantero wilayah Provinsi Papua Barat.

Sementara kasus dugaan Tipikor Perluasan Jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah di Kabupaten Raja Ampat TA 2010, sudah pernah diekspos oleh mantan Kajari Sorong dan jajarannya pada tanggal 18 Juli 2022 lalu di depan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat Juniman Hutagaol, SU, MH dan jajarannya. Sehingga fakta persidangan dalam perkara terpidana Besar Tjahjono dan terpidana Yan Piter Mayor mengenai keterlibatan Selviana Wanma menjadi semakin terang.

Bahkan sesuai informasi yang dimiliki LP3BH Manokwari kalau Selviana Wanma sudah pernah dipanggil oleh Kajari Panjaitan sebanyak 2 (dua) kali untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam proses penyidikan terhadap tersangka baru atas nama Paulus.P.Tambing, Wanma tidak pernah menghadiri panggilan penyidik tersebut.

Sehingga saya kira tak ada alasan apapun bagi saudara Kajari Sorong yang baru untuk menindaklanjuti kedua kasus tersebut. Kasus dugaan Tipikor pengadaan ATK di BPKAD Pemerintah Kota Sorong tinggal menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melalui Perwakilan Provinsi Papua Bara yang sudah jelang 1 (satu) tahun belum juga kelar.

Saya kira terdapat alasan hukum yang cukup bagi Kajari Sorong yang Baru yaitu Bapak Muhammad Rizal dengan dukungan Kajati Papua Barat Juniman Hutagaol untuk menindak lanjuti penyidikan kedua kasus tersebut demi memenuhi rasa keadilan para terpidana maupun keluarganya serta masyarakat di Kota Sorong dan Provinsi Papua Barat.