Berita

LP3BH Desak Kapolri dan Panglima TNI Lakukan Investigasi Kasus Mimika

×

LP3BH Desak Kapolri dan Panglima TNI Lakukan Investigasi Kasus Mimika

Sebarkan artikel ini
Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinusy.

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari telah menerima laporan mengenai terjadinya peristiwa pembunuhan disertai mutilasi di Mimika, Provinsi Papua.

Sebagai Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari saya dengan tegas menyatakan berbelasungkawa atas peristiwa tersebut bersama para keluarga korban 4 (empat) orang warga sipil yang dibunuh disertai mutilasi tersebut.

LP3BH Manokwari karena itu mendesak Kapolda Papua melalui Kapolres Mimika untuk melakukan investigasi dan bekerjasama dengan Polisi Militer setempat, karena diduga 6 (enam) orang pelaku diantaranya adalah oknum anggota TNI.

2367
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

“Kami meminta agar segenap pihak agar mempercayakan penuh proses investigasi kriminal dilakukan lebih dahulu atas kasus tersebut dan tidak melakukan spekulasi apapun,” ujar Direktur LP3BH Manokwari, Senin (29/8/2022).

Investigasi kriminal yang terukur dan memenuhi standar pembuktian hukum secara materil akan sangat membantu para penyelidik Polri dan POM untuk segera dapat memperoleh gambaran tentang motif dari peristiwa yang cenderung melanggar hak asasi manusia dan hukum tersebut.

LP3BH Manokwari juga mendesak Presiden Republik Indonesia Joko Widodo memberi perhatian melalui Kapolri dan Panglima TNI terhadap kasus dugaan pembunuhan disertai mutilasi yang melibatkan sekitar 6 (enam) orang oknum anggota TNI tersebut. Apalagi karena menyasar 4 (empat) warga sipil ini.

Keenam oknum anggota TNI tersebut mesti dikenakan hukuman berat menurut ketentuan Pasal 340 Kita Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Yaitu dugaan pembunuhan berencana, karena dengan alasan transaksi senjata api, lalu berujung pada pembunuhan disertai mutilasi terhadap para korban secara melanggar hukum dan hak asasi manusia. Serta diduga disertai kehendak untuk menguasai uang para korban yang berkisar sekitar Rp.250 juta.