Berita

Lima Program BPJS Ketenagakerjaan Disosialisasikan Kepada Pekerja di Merauke

0
×

Lima Program BPJS Ketenagakerjaan Disosialisasikan Kepada Pekerja di Merauke

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan di Merauke. Foto-Getty/TN

TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek Cabang Merauke kembali menyelenggarakan Sosialisasi Program Jaminam Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja di Kabupaten Merauke.

1022
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Kelapa BPJS Ketenagakerjaan Merauke, Alamsyah Ali menyampaikan ada enam program jaminan sosial yang disiapkan pemerintah yaitu jaminan kesehatan yang ditangani oleh BPJS Kesehatan dan 5 program yang ditangani BPJS Ketenagakerjaan. Di antaranya, pertama, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Program JKK memberikan perlindungan risiko kecelakaan kerja dengan manfaat yang diberikan berupa uang tunai dan atau pelayanan kesehatan saat peserta alami kecelakaan kerja.

Kedua, Jaminan Kematian (JKm), ini diperuntukan kepada ahli waris peserta BP Jamsostek yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. JKM diberikan dalam rangka meringankan beban keluarga dalam bentuk biaya pemakaman, santunan kematian, dan santunan berkala serta beasiswa untuk dua orang anak peserta yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan dan iuran peserta telah memenuhi masa iur minimal 3 tahun.

Ketiga, Jaminan Hari Tua (JHT). Pembayaran manfaat JHT dapat diambil sekaligus apabila peserta telah memasuki masa pensiun, cacat total tetap, meninggal dunia ataupun berhenti kerja dengan masa tunggu satu bulan.

Keempat, Jaminan Pensiun (JP). Sejumlah uang diberikan sebagai pengganti penghasilan apabila peserta memasuki usia pensiun, cacat total atau meninggal dunia. Kelima, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah jaminan diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja, berupai yang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

“Kami terus melakukan sosialisasi agar badan usaha yang sudah jadi peserta rutin membayarkan iuran peserta dan yang belum jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan segera didaftarkan agar karyawan atau pekerja mendapatkan perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan,” terang Alamsyah dalam sosialisasi yang dipusatkan di Careinn Hotel, Rabu (13/4/2022).

Disampaikan, semua pekerja harus terlindungi di BPJS Ketenagakerjaan sehingga akan mendapatkan pembayaran klime sesuai ketentuan berdasarkan manfaat program tersebut.
Menurutnya, sangat disayangkan ketika masih ada pekerja yang belum terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagai contoh, salah satu wartawan Metro TV kontributor Merauke yang mengalami kecelakaan kerja belum lama ini hingga meninggal duni, namun tidak bisa dibayarkan klimenya karena tidak terdaftar sebagai peserta. “Ini sangat disayangkan kepada pekerja kita yang belum terdaftar. Jangan sampai terjadi resiko baru didaftarkan.”

Dirinya juga berharap Pemerintah daerah membantu mendorong agar cakupan program BPJS Ketetenagakerjaan dapat terwujud.

Sekda Merauke, Ruslan Ramli yang juga hadir dalam kegiatan tersebut menekankan kepada para pekerja terutama pemilik pekerjaan menaati aturan yang berlaku dengan mengikuti program yang disiapkan.

“Saya menghimbau para pimpinan untuk mendaftarkan karyawannya. Termasuk honorer dan aparat kampung. Ini bagian dari kita taat kepada UU,” ujar Ruslan.