Berita

Lima Kabupaten Masuk Kriteria “New Normal”, Ini Penjelasan Jubir PB

×

Lima Kabupaten Masuk Kriteria “New Normal”, Ini Penjelasan Jubir PB

Sebarkan artikel ini
Juru Bicara Gustu Provinsi Papua Barat, dr Arnold Tiniap. (Foto : Abe/TN)

Manokwari,TN– Lima Kabupaten di Provinsi Papua Barat memenuhi kriteria gugus tugas (Gustu) nasional sebagai daerah zona hijau dan bisa melaksanakan masa “New Normal” yang mulai berlaku pada awal bulan juni ini.

1466
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Sesuai press gugus tugas  nasional ada 102 Kabupaten/ Kota yang dikategorikan sebagai daerah zona hijau, lima dari Provinsi Papua Barat yaitu, Kaimana, Tambrauw, Sorong Selatan, Maybrat dan Pegungan Arfak.

Juru bicara gugus tugas penanganan COVID-19 Provinsi Papua Barat, dr Arnold Tiniap,M.Empid saat dikonfirmasi awak media melalui zoom metting, Senin (1/6) menjelaskan bahwa, saat dibuat daftar daerah zona hijau ini, Kabupaten Kaimana belum melaporkan 1 kasus positif pasien terpapar corona.

Lanjut Arnold menjelaskan bahwa akan dievaluasi kembali gugus tugas Provinsi Papua Barat untuk melaporkan ke pusat terkait Kabupaten Kaimana juga masuk dalam zona merah terpapar virus corona.

“Itu kan criteria gugus tugas nasional, nanti kalau daerah tersebut mau untuk melaksanakan New Normal maka masing-masing daerah mengkaji kembali lagi bersama forum komunikasi pimpinan daerah, akan mempertimbangkan dari faktor kesehatan, ketahanan pangan dan ekonomi, minta pendapat dari para pakar atau akademisi lalu kemudian pemerintah mengambil keputusan” kata jubir gustu Papua Barat, dr Arnold Tiniap.

Ditegaskan dr Arnold bahwa lima daerah yang tercantum dalam press release gugus tugas nasional itu belum mengajukan permohonan pelaksanaan masa New Normal, tetapi ini hanya penilaian pihak pemerintah pusat.

Sedangkan daerah yang masuk dalam kategori zona merah seperti di Papua Barat, Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Teluk Bintuni, Raja Ampat, Manokwari, Teluk Wondama, Fakfak dan Manokwari Selatan juga akan dilakukan evaluasi kembali.

“Zona merah ini criteria misalnya sisi kesehatan dinilai dalam kurun waktu tertentu ada penurunan orang yang positif paling sedikit 50 persen, contohnya kita periksa jumlah sampel sekian dalam kurun waktu tertentu pasien positif mengalami penurunan temuan kasus positif, begipula dengan sektor yang lain perlu dipertimbangkan” ujarnya.

Ditambahkan Arnold bahwa panduan lengkap sedang digodok gugus tugas nasional, dalam waktu dekat akan disosialisasikan kepada setiap daerah.