Libatkan BPS, Dinas Kominfo Raja Ampat Gelar FGD Pengelolaan Data Pemda

Foto bersama para kepala OPD usai pembukaan kegiatan Forum Grup Diskusi (FGD) Pengelolaan Data pemerintah daerah di aula Bappeda Raja Ampat. Foto Wim/TN

TEROPONGNEWS.COM, RAJA AMPAT- Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kabupaten Raja Ampat dalam rangka meningkatkan kualitas maupun kuantitas data Raja Ampat Dalam Angka, menggelar kegiatan Forum Grup Diskusi (FGD) Pengelolaan Data pemerintah daerah di aula Bappeda Raja Ampat, Kamis (16/9/2021).

Kegiatan tersebut, dimotori oleh bidang Statistik dan Persandian bekerjasama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) kabupaten Raja Ampat. Focus Group Discusison (FGD) ini dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Raja Ampat, Dr. Yusup Salim, M.Si.

Dalam kesempatan tersebut Sekda Yusup Salim mengapresiasi penyelenggaraan FGD tersebut dan menyampaikan pentingnya koordinasi antar dinas/instansi terkait untuk memberikan data sektoral yang dibutuhkan, sehingga publikasi yang dihasilkan akan dapat memberikan gambaran Kabupaten Raja Ampat secara utuh.

Sekretaris Dinas Kominfo Raja Ampat, Frits Feliks Dimara, S.PT, MM. Foto Wim/TN

Sekretaris Dinas Kominfo Raja Ampat, Frits Feliks Dimara, S.PT, MM, mengatakan kegiatan FGD tersebut, bertujuan untuk mendapatkan data sektoral yang diberikan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Kegiatan Fokus Grup Diskusi ini bertujuan untuk mendapatkan data sektoral dari masing-masing OPD untuk disimpan dan dipergunakan oleh pemerintah daerah dan dapat dipublikasikan kepada publik, sesuai aturan yang ada,” ujar Feliks Dimara.

Dikatakan, pentingnya koordinasi antar dinas/instansi terkait untuk memberikan data sektoral yang dibutuhkan, sehingga publikasi yang dihasilkan akan dapat memberikan gambaran Kabupaten Raja Ampat secara utuh.

“Pentingnya keikutsertaan dari seluruh OPD untuk berpartisipasi aktif bukan hanya dalam memberikan data, tapi juga memastikan konsistensi data yang diberikan dalam rangka meningkatkan kualitas data Raja Ampat dalam Angka,” terang Dimara.

Menurutnya sebagai wali data berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 39 tahun 2011, dimana Kominfo diperintahkan menjadi wali data pemerintah daerah.

“Dari data yang diberikan setiap OPD untuk disimpan sebagai data sektoral, hal ini supaya data tersebut tidak tercecer dan terkaver dengan baik. Menyimpan data dari setiap OPD tentunya cukup banyak. Tetapi untuk mengelola data itu dengan baik, sebagai bank data, hal itu harus disimpan dengan baik, supaya dapat menyusun program-program yang ditujukan kepada masyarakat,” terangnya.

Dijelaskan, bahwa data yang diterima dari setiap instansi dan OPD akan disimpan secara teratur melalui satu server, baik secara manual maupun melalui aplikasi yang sudah dirancang khusus.

“Data dari masing-masing OPD itu akan disimpan secara rahasia dan menggunakan sandi yang diketahui oleh orang khusus yang menanganinya. Ada aturannya, jadi data tersebut tidka bisa dikeluarkan sembarangan, harus ikuti aturan dan prosedur, wajib diketahui dan disetujui oleh pimpinan (kepala daerah), kalau tidak, data tersebut tidak bisa dikeluarkan sembarangan,” jelasnya.

Kata Dimara, Badan Pusat Statistik telah melakukan penyusunan Publikasi Raja Ampat Dalam Angka. Publikasi tersebut memberikan gambaran mengenai keadaan sosial, ekonomi, wilayah, dan kondisi di daerah. Tujuan dari penyusunan Raja Ampat Dalam Angka itu, adalah sebagai referensi bagi pemerintah daerah dalam membuat perencanaan dan kebijakan untuk pembangunan daerah.