Lewerissa: PI 10 Persen Harus Diatur Baik, Jangan Timbulkan Konflik

Foto bersama anggota DPRD Provinsi, bersama Anggota DPR RI dan DPD RI dari Dapil Maluku, usai rapat koordinasi (rakor), yang berlangsung, Kamis (/4/2021), di Ruangan GBHN, Wisma Nusantara IV di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Anggota DPR RI daerah pemilihan Maluku, Hendrik Lewerissa meminta, agar PI 10 persen dari pengelolaan Blok Masela bisa diatur dengan baik, sehingga tidak menimbulkan gejolak yang berujung konflik.

“Pemberian PI 10 persen untuk Maluku adalah anugerah. Oleh karena itu, pembagiannya harus diatur sebaik mungkin, agar tidak menimbulkan gejolak atau konflik kepentingan dengan Kabupaten KKT dan MBD,” kata Lewerissa, saat dihubungi dari Ambon, Minggu (11/4/2021).

Menurutnya, koordinasi dan komunikasi harus diutamakan, sehingga perbedaan sikap dan pandangan yang ada dapat diselesaikan dengan semangat, kearifan dan tradisi orang basudara di Maluku.

“Saya ini orang Maluku dari Lease. Ada keyakinan orang di Lease, bahwa jika gagang cengkeh baru kaluar, seng boleh baribot dalam dusun. Kalau baribot, nanti cengkeh seng dudu di gagang, akang ilang. Karena itu soal PI 10 persen ini, ayo, mari dibicarakan dengan baik baik sesuai keadaban orang Maluku,” ajak dia.

Lewerissa juga meminta, agar masalah PI 10 persen ini tidak dikelolah untuk kepentingan politik, dengan memunculkan narasi-narasi heroik untuk dipuja puji oleh masyarakat di Maluku lebih khusus lagi di KKT. Padahal, pemahaman yang disampaikan justru menyesatkan dan kontra produktif.

Menurut dia, pihak-pihak terkait harus memperoleh keadilan pengelolaan Blok Masela ini. Dikatakan, investor tidak akan nyaman jika ada keributan. Untuk itu, atmosfir investasi harus kondusif. Jika tidak, jangan salahkan Inpex dan rekan konsorsiumnya kalau kemudian mereka terus menunda-nunda waktu pengembangannya.

“Apalagi, hari ini harga gas masih sangat rendah di pasar, dan terjadi kelebihan pasok (over supply) gas, serta belum terlalu banyak para calon pembeli tetap atas gas yang akan diproduksi nanti (offtake purchaser),” beber Lewerissa.

Keputusan Pemerintah untuk merubah skema pengembangan (plan of development) dari pengelolaan di lepas pantai (offshore) menjadi dikelolah di darat (onshore) adalah anugerah yang kedua bagi Maluku khususnya bagi KKT.

“Tapi, bagi pihak investor (Inpex dan rekan konsorsiumnya), ini adalah tambahan biaya yang tidak sedikit. Ini investasi ratusan triliun rupiah. Karena itu, mari kita sambut investasi besar ini dengan menciptakan kondisi yang kondusif. Itu tanggung jawab etis seluruh stakeholder yang ada di Maluku,” tandas Lewerissa.