Legislator YAY Bakal Di Jemput Paksa, Jika tak Penuhi Panggilan Kedua

Direskrimsus Kombes Pol Romyulus Tamtelahitu S., S.I.K, M.Krim, Foto Ist / TN

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua Barat telah melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka Saudara YAY dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah APBD Provinsi Papua Barat untuk Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan (KAWAL) pada BPKAD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2018 dan Perubahannya serta Tahun Anggaran 2019.

Dalam Rilis Tipidkor Polda Papua Barat yang diterima media ini, selasa (6/12/2022), Penetapan tersangka Saudara YAY oleh Penyidik Tipidkor Polda Papua Barat ini berdasarkan dua alat bukti yang sebagaimana di atur dalam KUHP.

Perkara atensi yang sudah menghadirkan 42 saksi berikut bukti dokumen dan juga sudah diperoleh kerugian keuangan negara atas perbuatan melawan hukum Saudara YAY yaitu sebesar Rp. 4.343.107.000 (empat miliar tiga ratus empat puluh tiga juta seratus tujuh ribu rupiah) dari hasil audit investigasi BPK RI yang terbit pada tanggal 04 November 2020.

Berdasarkan fakta penyidikan diketahui bahwa Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan (KAWAL) dalam kurun waktu Tahun 2018 dan 2019 telah mendapatkan dana Hibah Provinsi Papua Barat sebesar 6,1 M sebanyak 3 (tiga) kali diantaranya :

  1. Tanggal 27 April 2018 sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah).
  2. Tanggal 11 Desember 2018 sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
  3. Tanggal 26 Juni 2019 sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah).

Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari APBD dijelaskan bahwa pertanggungjawaban dana hibah Wajib sudah harus diserahkan paling lambat tanggal 10 Bulan Januari Tahun berikutnya, namun fakta yang terjadi Organisasi KAWAL baru melaporkan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah Tahun Anggaran 2018 dan 2019 kepada BPKAD Provinsi Papua Barat pada tanggal 1 Desember 2021.

Penyidik Tipidkor Polda Papua Barat berhasil mengungkap terdapat belanja dan kegiatan fiktif dalam pertanggungjawaban (SPJ) Dana Hibah Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan (KAWAL) serta tidak disertai dengan bukti pendukung yang sah dan lengkap.

Modus perbuatan melawan hukum dari tersangka Saudara YAY dilakukan dengan cara yaitu saat Saudara YAY menerima hibah sebesar Rp.6.100.000.000 (enam miliar seratus juta rupiah) ternyata Saudara YAY telah membuat laporan pertanggung jawaban (LPJ) yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dengan cara memerintahkan Saudara FW selaku pihak swasta untuk melakukan penyusunan LPJ tersebut.

Selanjutnya Saudara YAY mempertanggungjawabkan belanja hibah lebih tinggi dari realisasi pengeluaran sebenarnya (mark up) senilai Perhitungan Kerugian Negara (PKN) atas Dana Hibah APBD Provinsi Papua Barat untuk Halaman 11 dari 62 Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan (KAWAL) pada BPKAD Provinsi Papua Barat TA 2018 dan 2019 Rp1.847.407.000,00 (satu miliar delapan ratus empat puluh tujuh juta empat ratus tujuh ribu rupiah).
Saudara YAY mempertanggungjawabkan belanja hibah atas kegiatan yang tidak dilaksanakan (fiktif) senilai Rp2.495.700.000,00 (dua miliar empat ratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah).

Atas pembayarannya maka Saudara YAY dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau 3 Undang Undang RepubIik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 (empat) tahun penjara dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit senilai Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak senilai Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman paling singkat 1 (satu) tahun penjara dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara dan atau denda paling sedikit sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Saat ini penyidik Tipidkor Polda Papua Barat sudah melayangkan surat panggilan pertama sebagai tersangka kepada Saudara YAY namun hingga saat ini tidak hadir tanpa alasan yg bisa dipertanggungjawabkan. Sesuai KUHAP, maka penyidik akan melayangkan kembali surat panggilan kedua. Dan jika juga tdk hadir tanpa alasan yang sah maka akan dilakukan upaya jemput paksa terhadap Saudara YAY.

Sejauh ini, Penyidik Tipidkor Polda Papua Barat sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan Target penyidik perkara bisa segera tuntas P21 hingga tahap 2 melalui koordinasi yang apik.