Berita

LBH Gerimis Ancam Laporkan Double O Ke Disnaker

×

LBH Gerimis Ancam Laporkan Double O Ke Disnaker

Sebarkan artikel ini

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Direktur LBH Gerimis, Yoseph Titirloloby berencana akan melaporkan Double O Karaoke dan executive yang beralamat di jalan sungai maruni KM. 10 kota Sorong ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker)karena diduga melanggar UU Tenaga Kerja no 13 tahun 2003 .

Pasalnya, salah satu karyawan Double O berinisial AA tidak menerima salinan kontrak selama bekerja di tempat hiburan malam tersebut sebagaimana karyawan pada umumnya.

“Sebagai kuasa hukum saya sangat menyesalkan apa yang dilakukan pemilik double O, dimana beliau tidak memberikan kontrak kerja kepada klien saya. Apalagi klien saya sudah bekerja 3 tahun dan dia tidak pernah melihat salinannya. Kami melihat ini sudah melanggar UU ketenagakerjaan, di mana kontrak pihak buruh dengan perusahaan kontrak kerja itu wajib diberikan, “jelas Yoseph di ruang kerjanya, Selasa (27/4/2021).

Dikatakan Yoseph, hal itu baru diketahuinya pada saat kliennya menjalani persidangan di pengadilan negeri Sorong terkait kasus penggelapan yang diperkarakan oleh pihak Double O. AA diduga merugikan pihak double O senilai Rp 104.000.000.

“Pada fakta persidangan, klien kami tidak mendapatkan kontrak kerja dan ternyata klien kami di persidangan mendapatkan upah sebesar Rp. 2.800.000 dan itu dibawah dari Upah Minimum Provinsi (UMP) yakni sebesar Rp. 3.100.000. Kami kritisi itu dan rencananya kami akan menyurati dinas tenaga kerja untuk menegur double o, karena wajib hukumnya upah yang diterima sesuai UMP karena sudah tertua dalam UU tenaga kerjaan Papua dan Papua Barat, “terangnya.

4958
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Sementara itu, disinggung terkait berjalannya sidang dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang menjadikan kliennya sebagai terdakwa, Yoseph meyakini nominal Rp 104 juta yang diklaim Double O sebagai kerugian yang mereka alami belum dapat dibuktikan.

“Klien saya disebut menggelapkan uang Rp. 104 juta tapi dalam. Audit yang dilakukan pemilik double o secara internal saya rasa tidak valid. Makanya kami sempat ribut dipersidangan kemarin. Saya yakin tidak sampai segitu jumlahnya kalau yang audit pihak dari luar. Setahunya saya pemilik Double O ini juga kan sering minum disana, dan tagihannya dia sekali minum bisa sampai belasan juta. Jadi tagihan ini dibebankan ke siapa?, “pungkas Yoseph.