Larangan Izin Keramaian Segera Dikeluarkan Pemprov Kaltim

Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor saat menghadiri Apel Konsolidasi Kesiapsiagaan dan Antisipasi Bencana Alam di Provinsi Kaltim, di Lapangan SPN Polda Kaltim Balikpapan, Jumat (20/11/2020). Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, BALIKPAPAN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) segera menerbitkan surat edaran mengatur tentang pengumpulan massa dan membuat/mengadakan keramaian.

Gubernur Kaltim, H Isran Noor menegaskan, seluruh kepala daerah, baik gubernur, bupati dan wali kota sudah mendapatkan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), terkait tidak memberikan izin keramaian.

“Itu menjadi pedoman dan rujukan serta harus ditaati. Bagi saya secepatnya membuat surat edaran kembali, larangan orang berkumpul atau membuat keramaian,” kata Isran Noor lewat siaran persnya yang diterima Teropongnews.com, Senin (23/11/2020).

Instruksi Mendagri tertanggal 18 November 2020, bersesuaian dengan arahan dari Mabes Polri, untuk menciptakan situasi aman dan damai, terlebih di masa pandemi Covid-19, dan memasuki tahapan pilkada serentak pada 9 Desember 2020 mendatang.

Instruksi Mendagri dan arahan Mabes Polri sangat beralasan, guna mencegah penyebaran dan penularan Covid-19, termasuk menghindarkan terjadinya konflik di masyarakat.

“Kita tidak ingin wabah virus corona semakin parah. Ditambah dengan masalah konflik di masyarakat,” ungkapnya.