Berita

Laporan Polisi Dicabut, Rahakbauw-Camerling Memilih Berdamai

×

Laporan Polisi Dicabut, Rahakbauw-Camerling Memilih Berdamai

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Provinsi Maluku, Richard Rahakbauw. Foto-Rudy Sopaheluwakan/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Persoalan rumah tangga antara anggota DPRD Provinsi Maluku, Richard Rahakbauw bersama istrinya Novita Camerling akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan. Novita Camerling menarik laporan polisinya, dan memilih untuk berdamai.

Sebelumnya, Camerling melaporkan RR panggilan akrab Rahakbauw ke SKPT Polda Maluku pada Jumat (25/2/2022), dengan tiga tuduhan, yakni menelantarkan istri dan kedua anaknya, perzinahan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Setelah melalui sebuah proses yang panjang, saya dan istri telah dipertemukan oleh LBH Fakultas Hukum Unpatti Ambon untuk mengupayakan perdamaian. Saya dan istri saya sudah berdamai. Kemarin istri dan kuasa hukumnya telah menemui penyidik Polda Maluku, dalam rangka memasukan penarikan laporan perkara yg dilaporkan. Dan tadi pagi kami juga telah dipanggil oleh penyidik Polda Maluku, untuk menandatangani beberapa berita acara, yang menyatakan bahwa saya dan istri saya sudah tidak ada lagi masalah, dan istri saya secara sukarela mencabut laporannya di Polda Maluku,” kata Rahakbauw kepada wartawan, saat menggelar konferensi pers, di ruang Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Senin (4/4/2022) sore.

4413
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Rencananya, kata Rahakbauw, dirinya bersama istri akan mencabut laporan terkait dengan KDRT di Polsek Nusaniwe, namun setelah melakukan koordinasi bersama Kapolsek, maka laporan tersebut akan dicabut pada Selasa (5/4/2022).

Seharusnya, lanjut dia, dalam pekan ini akan dilakukan gelar perkara, terkait laporan yang disampaikan istrinya. Namun lantaran sudah ada proses penarikan laporan perkara, maka gelar perkara tidak lagi dilakukan.

Namun demikian, Rahakbauw menyampaikan ucapan terima kasih kepada pers di Kota Ambon, yang telah melakukan pengawalan terhadap masalah yang dihadapinya.

“Saya sangat berterima kasih kepada teman-teman wartawan, yang telah melakukan proses pengawalan terhadap masalah saya, dan terima kasih untuk itu. Karena ini sudah selesai, dan kita sepakat untuk berdamai, maka saya harap teman-teman wartawan juga bisa memberikan pencerahan ke publik, agar publik juga bisa mengetahui, jika masalah saya dan istri saya sudah selesai. Saya tidak mau kemudian ada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi ini, untuk kemudian menyudutkan saya,” tegas Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku ini.

Harta Bergerak dan Tidak Bergerak Diberikan RR ke Istri

Bukan saja langkah penarikan laporan dan perdamaian, Rahakbauw juga dengan sukarela memberikan harta yang dimilikinya, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak kepada sang istri.

“Tidak dengan paksaan, tapi saya dengan sukarela memberikan harta bergerak maupun yang tidak bergerak kepada istri saya. Saya hanya mengambil salah satu kendaraan roda empat bermerek Pajero untuk aktivitas saya, plus saya berikan Rp 10 juta dari gaji bulanan saya, untuk membiayai kedua anak saya,” tandas Rahakbauw.