Lagi, Petugas Gagalkan Penyelundupan Satwa Liar di Sorong

Serah terima satwa di lindungi hasil pengawasan tim gabungan. (Foto:Mega/TN)

TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Tim gabungan dari Stasiun Karantina Pertanian kelas I Sorong bersama Polsek Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Laut, dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua Barat, kembali menggagalkan penyelundupan satwa-satwa liar yang akan dikirim ke luar Sorong.

Satwa – satwa liar yang akan dikirim via KM. Ciremai , pada Sabtu (21/8/2021) itu terdiri dari Kakatua raja Proboscinger aterrimus sebanyak 3 ekor, Kakatua koki Cacatua galerita 4 ekor, Bayan Betina Psittaciformes 2 ekor, Bayan Jantan Psittaciformes 1 ekor, dan Jagal Papua Cracticus quoy 1 ekor.

Satwa liar yang berhasil diamankan oleh petugas gabungan. (Foto:Mega/TN)

Kepala kantor stasiun karantina pertanian kelas I Sorong, I Wayan Kertanegara menjelaskan bahwa satwa-satwa tersebut didapati tanpa dilengkapi dengan dokumen dan sertifikat dari daerah asal.

“Mengacu pada Undang-undang No. 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan, maka tiap lalulintas media pembawa baik hewan maupun tumbuhan harus disertai dengan sertifikat kesehatan dari daerah asal. Khusus untuk satwa dilindungi mengacu pada undang- undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam Hayati dan Ekosistemnya, “jelas I Wayan dalam keterangan rilisnya di kantor stasiun karantina pertanian kelas I Sorong, Senin (23/8/2021).

Menurut I Wayan, sumber daya alam hayati dan ekosistemnya merupakan bagian terpenting dari sumber daya alam yang terdiri dari alam hewani, alam nabati ataupun berupa fenomena alam, baik secara masing-masing maupun bersama-sama mempunyai fungsi dan manfaat sebagai unsur pembentuk lingkungan hidup, yang kehadirannya tidak dapat diganti.

Satwa liar yang berhasil diamankan petugas. (Foto:Mega/TN)

“Mengingat sifatnya yang tidak dapat diganti dan mempunyai kedudukan serta peranan penting bagi kehidupan manusia, maka upaya konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya adalah menjadi kewajiban mutlak dari tiap generasi, ” ujar I Wayan.

Oleh karena itu, I Wayan mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta menjaga kekayaan sumber daya alam dengan tidak melakukan perburuan, serta perdangangan terhadap satwa dilindungi sebagai upaya pelestarian serta konservasi.

“Kepada masyarakat, mari kita sama-sama jaga lingkungan dan kelestarian alam di Papua ini agar bisa dinikmati anak cucu kita, ” imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Kapolsek KP3 laut Sorong, Ipda Rifqy menjelaskan, upaya penyelundupan satwa-satwa liar itu terungkap saat pihaknya bersama BBKSDA, dan stasiun karantina pertanian kelas I Sorong melakukan razia rutin terhadap penumpang yang naik maupun turun.

“Pada hari sabtu (21/8/2021 kapal Ciremai dari Manokwari tujuan Makassar sandar di pelabuhan Sorong. Anggota Polsek bersama tim gabungan saat itu tengah melaksanakan pengawasan rutin terhadap penumpang yang naik maupun turun. Kami pun mencurigai oknum TKBM yang membawa bungkusan kardus, setelah diperiksa ternyata isinya satwa liar,”bebernya.

Rifqy menambahkan, hingga kini pihaknya masih melakukan penyelidikan guna mengungkap siapa pemilik dan pengirim hewan tersebut. Ia menegaskan, pelaku sudah pasti akan diberi sanksi tegas karena telah berupaya menyelundupkan hewan yang dilindungi.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan ini lagi, karena sudah jelas ancaman hukuman dan sanksinya. Mari kita sama-sama jaga ekosistem di wilayah Papua Barat ini, ” pungkasnya.

Selanjutnya, satwa liar dilindungi hasil pengawasan rutin itu diserahkan tim gabungan dari Stasiun Karantina Pertanian Sorong bersama Polsek KP3 laut kepada BKSDA Sorong.