Berita

Kubangun: PKPU Jadi Dasar Hukum dan Panduan Dalam Proses Pendaftaran Parpol

×

Kubangun: PKPU Jadi Dasar Hukum dan Panduan Dalam Proses Pendaftaran Parpol

Sebarkan artikel ini
Kegiatan sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 dan pengenalan sistem informasi partai politik, yang berlangsung di Hotel Santika Premiere, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Kamis (28/7/2022). Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Ketua KPU Provinsi Maluku, Syamsul Rifan Kubangun mengatakan, sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022, dan pengenalan sistem informasi Partai Politik (Parpol) yang dilakukan pihaknya, merupakan bagian dari perintah KPU RI, untuk ditindaklanjuti pada setiap provinsi di Indonesia.

1518
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

“PKPU ini menjadi dasar hukum sebagai panduan dalam proses pendaftaran parpol untuk Pemilu 2024 mendatang. Ini menjadi penting sebab didalamnya akan dijelaskan secara rinci terkait pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu,” kata Kubangun dalam sambutannya, saat kegiatan sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 dan pengenalan sistem informasi partai politik, yang berlangsung di Hotel Santika Premiere, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Kamis (28/7/2022).

Dia menjelaskan, ada tiga peserta pemilu dari parpol yakni, partai politik yang mendapatkan kursi pada pemilu, parpol yang tidak mendapatkan kursi, dan partai baru.

Untuk itu Kubangun berharap, dengan adanya sosialisasi dimaksud, maka akan memberikan pemahaman kepada peserta dari parpol, pemerhati pemilu dan masyarakat secara umum.

“Jadi nanti kita verifikasi sesuai aturan yang berlaku. Sehingga aturan yang mengatur bisa benar-benar diterapkan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang,” harapnya

Dia mengaku, setelah sosialisasi, maka besok akan dilanjutkan dengan tahapan pengumuman untuk pendaftaran parpol sebagai peserta pemilu.

“KPU melibatkan pemerintah dan TNI/Polri, dengan tujuan untuk menyamakan persepsi, agar maksud dari kegiatan ini dapat berjalan dari awal dan seiring sejalan hingga ke tingkat paling bawah. Semoga bisa membawa dampak positif bagi kita semua,” tandas dia.