BeritaParlementaria Raja Ampat

Kuasa Hukum Ungkap Fakta Persidangan Kasus Perluasan Jaringan Raja Ampat

×

Kuasa Hukum Ungkap Fakta Persidangan Kasus Perluasan Jaringan Raja Ampat

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Paulus P. Tambing, Jatir Yuda Marau. (Foto:Ist/TN)

TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Jatir Yuda Marau, S.H.CLA selalu Penasehat Hukum Paulus P. Tambing, mendesak Kejaksaan Negeri Sorong periksa SW terkait dugaan Korupsi Perluasan jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah pada dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun 2010.

Sebelumnya mantan Kepala Dinas mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat, Paulus P. Tambing di tangkap tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Sorong di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis 21 April 2022 lalu, dengan dugaan tersangka Korupsi Perluasan jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah pada dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun 2010.

Selain Paulus, Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung (Tabur Kejagung) menangkap juga menangkap Besari Tjahyono selalu mantan Direktur PT. Fourking Mandiri.

4317
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Yuda mengatakan, berdasarkan fakta Persidangan yang ia ikuti, terungkap bahwa Pemilik PT. Fourking Mandiri ternyata adalah SW dan status dalam struktur PT Fourking Mandiri adalah sebagai Komisaris bersama-sama dengan R, Ibu Kandung dari SW.

“Besari Tjahyono sebelumnya adalah Staf PT Fourking Mandiri kemudian di gunakan Namanya oleh SW selaku Direktur PT. Fourking Mandiri dengan gaji 5 sampai dengan 7,5 juta perbulan, karena Direktur sebelumnya yaitu HW, Suami dari SW telah menjadi Ketua DPRD Raja Ampat, dan tugas pekerjaan Besari Tjahyono hanya sebagai pelaksana biasa karena keseluruhan pekerjaan di atur dan di tentukan SW,”jelas Yuda dalam keterangannya, Minggu (26/6/2022).

Dikatakan Yuda, PT Fourking Mandiri melaksanakan kegiatan Perluasan Jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah dengan Nilai kontrak awal senilai Rp6.494.000.000,00 dan addendum senilai Rp 1.000.000.000.00,- dan Keseluruhan pembayaran proyek tersebut dibayarkan melalui Rekening PT Fourking Mandiri pada Bank Papua Cabang Waisai.

“Dan dari setiap tahapan termin pembayaran, SW memerintahkan terdakwa Besari Tjahyono untuk langsung mengalihkan pembayaran pada pekening SW pada Bank Mandiri Cabang Ambasador Jakarta. Pembayaran Proyek di Bayarkan dengan SP2D kepada PT Fourking Mandiri sebesar Rp. 7.225.130.000.00,- terdapat beberapa Termin Pembayaran dan selanjutnya SW mengalihkan ke rekening Pribadinya sebesar Rp. 6.483.910.000.00,”jelas Yuda.

Yuda mengungkapkan, bahwa yang membuat administrasi kontrak dan pembayaran-pembayaran adalah S, Pegawai pada dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat dan yang berkoordinasi dengan S adalah SW.

“Oleh Karena itu Kejaksaan Negeri Sorong harus dapat Memanggil dan memeriksa Saudara S, untuk mengetahui siapa yang mengatur dan mengarahkan yang bersangkutan untuk membuat segala bentuk dokumen proyek ini,”tegas Yuda.

Selain itu, Kata Yuda, menurut terdakwa Besari Tjahyono, dengan adanya proyek seperti ini SW mendapat penambahan harta berupa mobil, rumah dan apartemen.

“Sebubungan dengan keterangan Besar Tjahyono dan Keterangan Saksi-saksi dalam 2 (dua) perkara dengan Terdakwa yaitu Wilem Pieter Mayor dan Besari Tjajyono sebenarnya telah Jelas dan terang. Kejaksaan Negeri Sorong seharusnya tanpa ragu lagi dapat menetapkan SW sebagai tersangka dan dihadapkan dalam persidangan untuk dimintai pertanggungjawabannya,”ucap Yuda.

Yuda juga sangat menyesalkan sikap Kejaksaan Negeri Sorong dalam pernyataan-peryataannya sejak Tahun 2021 selalu menyatakan akan memanggil dan memeriksa SW.

“Namun hingga saat ini upaya-upaya tersebut tidak pernah jalan dan sepertinya Kejaksaan Negeri Sorong tidak Punya Kemampuan untuk melakukan upaya hukum terhadap SW. Perlu kami tegaskan kembali, Kejaksaan Negeri Sorong jangan melakukan tebang pilih,”pungkas Yuda.