Kuasa Hukum Tergugat Menolak Permintaan PT KUP sebagai Penggugat melalui Mediasi Awal

Tim hukum pemerintah kabupaten Raja Ampat. Foto Hizkia/TN

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Kuasa Hukum pemerintah kabupaten Raja Ampat, Benediktus Jombang, SH, MH, sebagai pihak Tergugat dalam dugaan perkara Wanprestasi yang diajukan oleh PT KUP sebagai Penggugat melalui kuasanya.

Benediktus Jombang didampingi Agustinus Jehamin, SH, kepada media ini di Pengadilan Negeri Sorong mengatakan pihaknya tidak memenuhi permintaan penggugat terkait kerugian yang dialami Penggugat melalui kuasa hukumnya.

“Bahwasanya mediasi yang pertama ini, kami tidak penuhi permintaan mereka terkait kerugian mereka secara materil dan imateril sebasar Rp10 miliar lebih,” ujar Benediktus seusai mengikuti mediasi pertama di Pengadilan Negeri Sorong, Senin (11/7/2022).

Berikut bunyi resume tergugat dalam mediasi pertama di ruang mediasi Pengadilan Negeri Sorong.

  1. Bahwa pada dasarnya peraturan mahkama agung nomor 1 tahun 2016 tentang prosedur mediasi di Pengadilan yang mana mendorong para pihak yang berperkara dapat menyelesaikan perkara yang dihadapinya dengan damai.
  2. Bahwa dalam perkara yang dihadapi tergugat saat ini, kami berusaha untuk melakukan mediasi didalam ruangan mediasi Pengadilan Negeri Sorong.
  3. Bahwa tergugat tidak melakukan wanprestasi sebagaimana pokok gugatan penggugat, namun tergugat tetap mengacu pada surat perjanjian untuk melaksanakan paket pekerjaan konstruksi Hotmix Jalan Basuki Rahmat Nomor 600/224.C/SP/FIS/APBD/PUPR/2017, tertanggal 21 November 2017 antara penggugat dan tergugat
  4. Bahwa tergugat tidak bersedia memenuhi permintaan penggugat dalam Posita halaman, 2 s/d 5, poin 5,7 & 10 serta dalam petitum halaman 4&5, poin 3 sebagaimana dalam gugatan penggugat.

Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat PT KUP, Mardin, SH yang dikonfirmasi mengatakan jika pihak Tergugat tidak menerima poin-poin perdamaian maka perkara ini dilanjutkan pada proses persidangan.

“Kalau memang dari pihak Tergugat tidak mau terkait poin-poin perdamaian tersebut, sehingga kami juga menginginkan perkara ini sampai pada proses persidangan,” terang Mardin di ruang pengunjung persidangan Pengadilan Negeri Sorong.

Lutfi Tomu, SH sebagai mediator pada mediasi pertama antara penggugat, PT KUP melalui kuasanya dengan Tergugat Pemerintah Kabupaten Raja Ampat melalui kuasanya, Lutfi menjelaskan pihaknya sebagai mediator dalam mediasi menginginkan adanya perdamaian yang dicapai melalui win-win solution.

“Saya sebagai mediator hanya bertugas mendamaikan para pihak bagaimana ada deal-deal yang dicapai, karna kita bicara mediasi ini adalah win-win solution,” jelas mediator dalam ruang persidangan.