Berita

Kuasa Hukum Ming Ho Ungkap Alasan Kliennya Belum Dieksekusi Jaksa

×

Kuasa Hukum Ming Ho Ungkap Alasan Kliennya Belum Dieksekusi Jaksa

Sebarkan artikel ini

Sorong,TN – Jatir Yuda Marau, S.H, selaku kuasa Hukum dari Hanoch Budi Setiawan alias Ming Ho terdakwa perkara Ilegal Loging, mengatakan bahwa hingga saat ini kliennya masih dalam proses hukum yaitu dengan melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung.

1482
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Sebelumnya, Perhimpunan Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamaian (PBHKP) Papua Barat mempertanyakan keberadaan dari Hanoch Budi Setiawan alias Ming Ho, yang merupakan sang juragan kayu dari Sorong.

Sebagaimana diketahui, Ming Ho merupakan tersangka kasus penggeledahan dan penyitaan kayu illegal milik CV Alko Timber Irian dan CV Sorong Timber Irian, dengan barang bukti 46 kontainer yang berhasil diamankan di Depo SPIL Teluk Bayur jenis kayu olahan dan 35 kontainer berhasil diamankan di Depo Jatva jenis kayu Merbau oleh Tim Gakkum Kementerian LHK Republik Indonesia.

Oleh karena itu, PBHKP Papua Barat mempertanyakan terdakwa Ming Ho hingga saat ini belum juga dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Sorong untuk ditahan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Saya selaku kuasa hukum saudara Ming Ho, terdakwa perkara ilegal loging sementara ini masih dalam proses hukum dengan melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung,”ujar Jatir Yuda Marau yang ditemui Minggu (01/03).

Sehubungan dengan adanya pemberitaan dari beberapa media, yang mana pihak PBHKP meminta kejaksaan untuk mengeksekusi Ming Ho karena telah diputus bersalah pada pengadilan tingkat pertama atau pengadilan tingkat tinggi , Menurut Yuda, penahanan tersebut tidak dapat dilakukan dikarenakan kliennya belum mendapat putusan atau inkrah dari Mahkamah Agung (MA).

“Kami perlu melakukan klarifikasi terhadap pemberitaan ini. Masyarakat perlu diberikan edukasi yang benar terkait dengan tahapan – tahapan proses hukum. Jangan membangun opini seolah-olah saudara Ming Ho ini telah bersalah dan telah mempunyai kekuatan hukum mengikat dalam putusannya sehingga beliau harus ditahan,”ucapnya.

Selama ini, sambung Yudha, saudara Ming Ho ditahan karena adanya penetapan dari majelis hakim di pengadilan Negeri Sorong. Penahanan oleh majels hakim yang menangani perkara tersebut juga telah selesai perpanjangan penahanan dan telah berakhir pada tanggal 26 Januari 2020. Selanjutnya perkara ini kasasi ke MA dan yang punya kewenangan melakukan penahanan ini adalah MA.

“Perlu digaris bawahi bahwa putusan ini belum inkrah sehingga narasi yang dibangun oleh PBHKP bahwa Ming Ho harus ditahan ini sangat keliru. Karena putusan ini belum inkrah dan masih ada upaya hukum, dan juga belum ada penetapan baru yang menyatakan saudara Ming ho harus ditahan. Oleh karena itu per tanggal 26 Januari kemarin Ming Ho ini telah lepas demi hukum dan posisi sekarang dia dimana kan karena memang statusnya dia tidak ditahan karena penahanannya telah selesai,”jelas Yuda.

Yuda berharap, semua pihak dapat menghargai proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membangun opini publik, serta selalu mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Setiap orang harus menghargai yang namanya asas praduga tak bersalah, ketika seseorang belum dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, harus dihargai asas itu,”pungkas Yuda