Berita

Kuasa Hukum Decky Refassy Siap Laporkan PT. SHIP, Jika Hal Ini Tidak Diindahkan

×

Kuasa Hukum Decky Refassy Siap Laporkan PT. SHIP, Jika Hal Ini Tidak Diindahkan

Sebarkan artikel ini
Tim Kuasa Hukum Bhonto Adnan Wally dan Patners Bersama Eks Karyawan PT. SHIP. Foto : Hizkia/TN

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Kuasa Hukum Decky Refassy Siap Laporkan PT. SHIP Ke Kantor Pengawasan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat jika mediasi Tripartit nantinya tidak membuahkan hasil yang memuaskan terkait PHK Sepihak Atas Kliennya.

1491
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Hal ini dikatakan Tim Kuasa Hukum Bhonto Adnan Wally dan Patners terhadap kliennya Eks Karyawan PT. SHIP, Decky Refassy, yang di PHK secara sepihak pada Tahun 2021 yang lalu. Bhonto menjelaskan nominal hak karyawan sebagaimana yang di alami kliennya tidak sesuai dengan masa kerjanya selama 23 tahun mengabdi pada perusahan tersebut, sehingga kliennya keberatan dengan nilai nominal yang hanya 59 Juta.

“Pasca dilakukan PHK secara sepihak itu beliau sudah berkoordinasi dengan salah satu pengurus serikat buru kota Sorong yang sudah almarhum, dari hasil koordinasi itu kemudian ad nominal yang ditawarkan perusahan untuk memberikan hak-hak karyawan dalam hal ini klien kami sebesar kurang lebih Rp59 juta, namun klien kami keberatan,” Kata Bhonto di pengadilan negeri sorong, Kamis, (14/7/2022).

Pengacara Muda Kota Sorong ini menyebut pihaknya telah menyurat ke PT SHIP melalui PT. Buma Kumawa sebagai induk dari PT. SHIP “Kami menyurat PT buma kumawa dalam hal ini sebagai perusahan induk, karena posisi klien kami kerja itu di PT Samudra Haluan Inti Perkasa yang perusahan ini merupakan anak perusahan dari PT Buma Kumawa
Setelah kami kordinasi dan berhadapan langsung denan HRD (Pak Arfandy) sendiri” lanjutnya.

Ia menjabarkan alasan pemberhentian terhadap kliennya yang sama sekali tidak belasan hukum, Karna PHK dan tahapannya di atur dalam UU Ketenagakerjaan. Karena perusahan memakai alasan efisiensi sementara data yang diperolehnya ada penerimaan karyawan baru.

“Karena klien kami ini diberhentikan secara sepihak dengan alasan efisiensi,
berdasarkan data yang kami terima ternyata alasan efisiensi menurut kami tidak masuk akal, karena alasan efisiensi tadi di sisi lain ada penerimaan karyawan baru, bicara efisiensi maka tidak ada lagi penerimaan, kenapa 9-10 orang diberhentikan sementara ada penerimaan dalam jumlah yang banyak, itu menjadi alasan kami bahwa efisiensi tidak bisa dijadikan alasan,” Ucapnya.

“Hitungan kami terkait pesangon berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada, ada perbedaan nilai antara yang ditawarkan dengan yang ditawarkan perusahan dengan kami kuasa hukum, nominal yang dihitung dari kami berdasarkan aturan ketenaga kerjaan yaitu sebesar Rp320 juta lebih sementara perhitungan perusahan tetap dengan Rp59 juta,” lanjut Bhonto.

Pihak perusahan berpatokan bahwa hanya memberikan pesangon tanpa menjelaskan apa-apa, sedangkan perhitungan kami pesangon sendiri, masa kerja sendiri, tunjangan kesejahteraan dan perumahan sebesar 15%, dan 11,3 bulan namanya terdaftar di BPJS ketenaga kerjaan (Jamsostek waktu itu) itu ada gaji yang di potong tetapi setelah di cek oleh klien kami hanya terdaftar di tahun 2009, sementara 2009 sampai 1998 itu ada pemotongan gaji kami ada punya bukti slip gaji yang di potong oleh BPJS Ketenagakerjaan ada

Pada hari ini, kamis 14 juli kami kembali bertemu dengan pak Arfandy selaku HRD perusahan, pihak perusahan masih tetap dengan nilai yang sama tanpa ada perubahan sedikitpun, untuk itu setelah kami melakukan koordinasi dengan klien kami, maka kami akan menempuh jalur selanjutnya yaitu tetap akan melaporkan perkara ini ke disnaker , tahap selanjutnya yaitu tripartite

Tim kuasa hukum masih mengambil langkah persuasif terlebih dahulu, kami berharap di Tripartite ini ada solusi yang kemudian diberikan, perkara ini kalau bisa diselesaikan dalam durasi yang pendek, itu akan lebih bagus, tetapi masih diperpanjang, klien kami juga siap sampai pada pengadilan hubungan industrial.

Dengan tegas Bhonto Wally menjelaskan bahwa hitungan hak karyawan secara normatif BPJS Ketenagakerjaan akan masih bisa dilakukan negosiasi, namun apabila di bandingkan dengan perhitungan pesangon tidak ada tawar-menawar karena menurutnya, perhitungan pesangon telah di atur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan

“kalau kita berbicara terkait hak normatif terkait BPJS ketenagakerjaan mungkin kita bisa tawar menawar, tetapi kita berbicara terkait perhitungan pesangon maka ini sudah tidak lagi ada tawar menawar karena hitungannya berdasarkan undang-undang , bukan hitungan berdasarkan keinginan kantor hukum , bukan hitungan berdasarkan keinginan klien, dan juga bukan hitungan berdasarkan keinginan perusahan tapi hitungan berdasarkan amanat undang-undang, jadi kalau undang-undang bunyinya begitu, mari kita laksanakan amanat undang-undang, kita harus patuh terhadap undang-undang”. Tutupnya

Pimpinan HDR PT. Buma Kumawa, Arfiandy, sebagai induk dari PT SHIP yang di konfirmasi mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Penasehat Hukum Eks Karyawan, menurutnya jika ada pihak yang di rugikan silahkan mengambil langkah yang diperlukan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami sudah kordinasi dengan kuasa hukumnya pak Decky, jika salah satu pihak tidak menerima yah silahkan mengajukan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku” Kata Arfiandy, melalui Sambungan Telepon.