Kuasa Hukum 7 Terduga Pelaku Bantah Bukan Pembunuhan Berencana

Ketujuh tersangka dugaan Pembunuhan di Pantai WTC Beberapa Waktu Lalu. Foto Hizkia/TN

TEROPONGNEWS.COM, SORONG- Arfan Poretoka, Kuasa Hukum ketujuh terduga pelaku pengeroyokan terhadap korban hingga meninggal dunia di pantai WTC Raja Ampat, membatah adanya tudingan bahwa kliennya melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dijlelaskan dalam Pasal 340 HUHP.

Menurutnya ketujuh terduga pelaku, ia mempunyai bukti dan saksi kalau ketujuh kliennya bukan pelaku pengeroyokan di depan pintu gerbang pantai WTC.

Arfan Poretoka bantah stament pengacara keluarga korban yang mengatakan ini pembunuhan berencana ia pikir tidak, tidak ada orang yang merencanakan soal ini.

“ Ini kan massa yang melakukan itu bukan masa yang dari ketujuh (pelaku) ini, karena yang tujuh ini sejauh ini mereka belum mengatakan mereka adalah pelakunya,” kata dia

Menurut pengacara korban, Lanjut Arfan, ia katakan sekitar 20 orang lebih yang melakukan penganiayaan, kalau 20 orang lebih sedangkan yang di tangkap cuma 7 orang yang merencanakan itu siapa.

“Kalau dia bicara begitu berarti harus cari siapa tahu yang merencanakan itu,” katanya.

Ia menilai penerapan pembunuhan perencanaan sangat keliru, karena sampai saat ini pihak kepolisian belum menentukan pasal yang dijerat ketujuh pelaku ini.

“ Saya pikir keliru itu nanti harus di pelajari lagi pasalnya, sampai hari ini polisi belum bisa konsisten untuk penentuan pasal sampai hari ini belum apakah pasal 170 pasal 351 di jo ke pasal 55 sampai sekarang masih belum,” kata dia

Arfan mengatakan ketujuh kleinnya yang telah ditahan sesuai surat resmi dari kepolisian, penangkapannya dari tanggal 13 September 2022, untuk penahanannya 14 September 2022 tapi SPDPnya tanggal 12 September 2022.

Arfan beberkan surat penangkapan diberikan kepada para pelaku saat mereka sudah dijebloskan dalam tahanan

“Di BAP langsung masuk. Sampai hari ini sebagai penasehat hukum pelaku belum terima surat penetapan tersangka padahal itu wajib diberikan pada keluarga,” kata dia.

Untuk pasal yang disangkahkan ke para pelaku sesuai di SPDP di terapkan pasal 170 dan pasal 351 jo pasal 55.

“ Itupun penyidik sampaikan kepada saya bahwa ini belum final pasalnya masih ada perubahan artinya dari mereka sendiri masih ragu dalam penerapan pasalnya,” kata di

Sebagai kuasa hukum para pelaku, Arfan katakan masalah ini ingin diselesaikan secara adat dan kekeluargaan. Ia beralasan untuk menjaga stabilitas di semua kalangan masyarakat di Kabupaten Raja Ampat.