Berita

KPUD Raja Ampat : Penetapan 4 Kursi Untuk Dapil Misool Raya Final

×

KPUD Raja Ampat : Penetapan 4 Kursi Untuk Dapil Misool Raya Final

Sebarkan artikel ini
Ketua KPUD Raja Ampat, Steven Eibe, S.STP. saat di wawancarai, Senin (12/12/2022), Foto Hizkia / TN

TEROPONGNEWS.COM, RAJA AMPAT – Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Raja Ampat, Steven Eibe, S.STP menyebut 4 Kursi di Dapil Misool Raya dan Kofiau Sudah Keputusan Final.

1430
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Berbicara kepada sejumlah awak media di depan cotage dolphin Waisai Raja Ampat, Senin (12/12/2022) Steven Eibe menjelaskan bahwa keputusan 4 kursi untuk daerah pemilihan Misool raya dan Kofiau sudah Keputusan Final oleh KPU Pusat.

Dari tiga opsi yang direncanakan dalam kegiatan Uji Publik Rancangan Daerah Pemilihan (DAPIL) Kabupaten Raja Ampat pada Pemilu Serentak Tahun 2024. KPU RI menetapkan dapil IV yang mencakup daerah Misool raya dan Kofiau mendapatkan jatah 4 kursi di DPRK Raja Ampat untuk pemilihan umum tahun 2024 mendatang. Hal ini dikarenakan penduduk Misool raya yang jumlahnya berkurang dari sebelumnya berdasarkan data Dukcapil Raja Ampat.

“Ada sedikit catatan yang perlu kita garis bawahi karena ada perubahan kursi di dapil IV (Misool Raya dan Kofiau red) karena di pengaruhi dengan jumlah penduduk yang berkurang, sebagaimana dijelaskan Dukcapil tadi” beber Ketua KPU Raja Ampat saat di wawancarai.

Ia menyebut jumlah penduduk yang saat ini dipakai KPU Raja Ampat adalah 66.793 ribu penduduk, KPU telah memutuskan bahwa jumlah tersebut telah di tetapkan berdasarkan keputusan KPU RI.

“Dimana jumlah penduduk yang di pakai saat ini adalah 66.793 jiwa yang sudah fiks dan sudah ditetapkan berdasarkan keputusan KPU RI,” ujar Ketua KPU Raja Ampat.

Steven Eibe menegaskan penetapan 4 kursi untuk dapi IV Misool Raya dan Kofiau sudah di putuskan oleh KPU RI sehingga siapapun tidak bisa mengubah keputusan tersebut termasuk KPUD Kabupaten Raja Ampat.

“Jadi itu sudah keputusan yang sudah di patenkan oleh KPU RI, jadi kita tidak bisa merubah lagi,” ucap Steven Eibe mengakhiri.