KPUD Merauke Tetapkan 130.244 Daftar Pemilih Sementara

Rapat Pleno Rekapitulasi DPS Kabuoaten Merauke di Swissbell hotel Merauke. Foto-Getty/TN

TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – KPUD Kabupaten Merauke, Papua selenggarakan rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat Kabupaten Merauke untuk ditetapkan sebagai daftar pemilih sementara (DPS) penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Merauke tahun 2020.

Hasil pleno tersebut sebanyak 130.244 pemilih yang ditetapkan jadi daftar pemilih sementara, yang dihimpun dari 20 Distrik di Kabupaten Merauke. Angka ini menurun dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebelumnya yakni 148.526 pemilih.

“Terjadi penurunan karena tidak memenuhi syarat. Ada 10 item kategori tidak memenuhi syarat, di antaranya seperti data ganda, dibawah umur, meninggal, dan ada juga saat pencoklitan oleh petugas PPDP tidak menemukan sesuai alamat sehingga dianggap tidak memenuhi syarat. Bahkan ada yang punya KTP Merauke tetapi banyak yang pulang kampung,” ujar Anggota Komisioner KPUD Merauke, Divisi Data, Frans Papilaya di Swiss-belhotel, Senin (14/9).

Selanjutnya, apakah data tersebut akan bertambah atau berkurang, nantinya akan diketahui setelah total DPS yang ditetapkan di atas dilanjiutkan dengan uji publik. Kurang lebih selama 5 hari, mulai dari tanggal 14-19 September 2020.

“Data tersebut akan ditempelkan di kelurahan atau kampung. Dengan harapan masyarakat punya partisipasi untuk mengecek apakah sudah terdaftar di DPS atau belum. Jika belum, segera melapor ke petugas PPDP,” ajak Frans.

Angka penurunan terbanyak menurut Frans berada di Distrik Merauke. Namun, dalam waktu lima hari uji publik, ada kemungkinan terjadi perubahan data pada DPS yang sudah ditetapkan itu.

“Untuk itu, partisipasi warga sangat dibutuhkan, karena kita harapkan data pemilih kali ini lebih berkualitas,” tuturnya.