KPU Raja Ampat Buka Pendaftaran Bacaleg Tanggal 1 – 14 Mey 2023

Ketua KPU Raja Ampat, Steven Eibe di dampingi Sekretaris KPU Raja Ampat, Sutini Dalam kegiatan Pembukaan Pendaftaran Bacaleg, Foto KPU Raja Ampat/TN

TEROPONGNEWS.COM, RAJA AMPAT – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat siap melaksanakan pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 mulai Tanggal 1 hingga 14 Mey 2023.

Ketua KPU Kabupaten Raja Ampat Steven Eibe, S.STP Kepada media ini Senin (01/05/2023) mengatakan pihaknya telah setiap untuk menjalankan tugas negara ini.

“KPU Raja Ampat telah siap menerima Pendaftaran ( 1-14 Mei 2023 ) Bacaleg DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten pada Pemilu Tahun 2024,” ujar Steven Eibe.

Persyaratan bakal calon anggota legislatif untuk pemilu tahun 2024 dapat dilihat pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Dengan adanya PKPU ini, parpol bisa mendaftarkan bakal calon legislatifnya untuk menjadi peserta Pemilu 2024 mendatang. Dalam lampiran PKPU 10/2023, pendaftaran bakal calon dimulai pada Senin, 1 Mei hingga Minggu, 14 Mei 2023.

Saat mendaftar di KPU Raja Ampat parpol sudah harus melengkapi persyaratan pengajuan bakal calon. Setelah di daftarkan, KPU Bakal melakukan verifikasi apakah sudah memenuhi syarat calon atau belum.

Adapun tahapan pencalonan bakal calon anggota legislatif meliputi :

  1. Pengajuan bakal calon.
  2. Verifikasi administrasi.
  3. Penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS).
  4. Penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT).

Secara terperinci, Pengajuan bakal calon legislatif anggota DPR, DPR Provinsi, dan DPR Kabupaten/Kota meliputi beberapa persyaratan yang diatur dalam ayat (1) dan (2) pasal 8 PKPU 10/2023.