KPU Raja Ampat Bayar Honor dan Biaya Operasional PPD 2 Bulan

Foto : PPD Raja Ampat saat acara pelantikan bulan Januari lalu, Foto Ist /TN

TEROPONGNEWS.COM, RAJA AMPAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Raja Ampat membayar lunas honor dan biaya operasional Panitia Pemilihan Distrik (PPD) bulan Januari – Februari 2023.

Pembayaran honor PPD dan biaya operasional selama dua bulan tersebut tertuang dalam Surat Nomor : 435/KU.02.4-SD/9205/2023 tertanggal 21 Maret 2023, Perihal Penyampaian Arahan Penyaluran Anggaran Badan Adhoc pada Pemilu Tahun 2024.

Honorium dan Biaya operasional dua bulan yang dibayar pada tanggal 21 Maret 2023 disebut tidak ada kaitannya dengan berita yang ditayangkan media teropongnews.com tanggal 20 Maret 2023 atau sehari sebelumnya dengan judul “2 Bulan PPD Raja Ampat Belum Terima Honor, Sekretaris KPU Sementara Dalam Proses,”.

Menurut sumber terpercaya menyebutkan pemilihan tanggal 21 Maret untuk pembayaran honor dan biaya operasional PPD Se Kabupaten Raja Ampat atau sehari menjelang pembukaan bulan suci ramadhan sesuai dengan agenda KPU Raja Ampat, dijelaskan pula bahwa Surat Penyampaian Arahan Penyaluran Anggaran Badan Adhoc pada Pemilu Tahun 2024 telah dibuat beberapa hari sebelumnya hanya saja untuk diterbitkan surat tersebut masih menunggu konfirmasi pencairan dari pihak Bank hingga tanggal 21 Maret pagi.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Raja Ampat, Steven Eibe, yang ditemui di ruang kerjanya, Rabu (22/03/2023) membenarkan adanya pembayaran honor bulan Januari – Februari tersebut, Ia menjelaskan keterlambatan pembayaran honor dan biaya operasional tersebut karena sumber pendanaan pemilu 2024 bersumber dari APBN yang pengurusan administrasinya tidak semuda yang di bayangkan.

Sumber pendanaan pemilu disebut berbeda dengan Pilkada, Pemilu pendanaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang pengaturannya terpusat pada KPU RI, sementara Pilkada pendanaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sehingga pengurusannya dilakukan langsung oleh KPU Kabupaten/Kota.

Mekanisme pembayaran honor dan biaya operasional PPD dan PPS Kabupaten Raja Ampat Tahun 2023 menggunakan sistim rekening giro yang dilengkapi dengan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang dibuat untuk masing-masing anggota PPD. Sistim ini disebut berlaku juga kepada PPS dan Sekretariat baik PPD maupun PPS nantinya.

Terkait dengan pembayaran honor dan biaya operasional Januari – Februari 2023, Ketua PPD wajib menyediakan rekapan data pencoklitan pemilih untuk diserahkan kepada bidang data KPU Raja Ampat.

Dalam Surat Penyampaian Arahan Penyaluran Anggaran Badan Adhoc pada Pemilu Tahun 2024 telah dijelaskan juga terkait Honor dan Operasional PPS serta Honor Pantarlih telah diproses oleh KPU Raja Ampat dan saat ini telah berada pada tahapan pemeriksaan oleh KPPN Sorong, namun dikarenakan bertepatan dengan libur resmi sehingga mengakibatkan keterlambatan pendistribusian Honor dan Operasional kepada PPS dan Pantarlih.