KPU R4 Tegaskan Pendaftaran Badan Adhoc Menunggu Petunjuk Teknis Dari KPU RI

Ketua KPUD Kabupaten Raja Ampat Steven Eibe, S.STP, saat ditemui di Kantornya, Selasa (15/11/2022) Foto Hizkia/TN

TEROPONGNEWS.COM, RAJA AMPAT – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat sedang menunggu pedoman teknis terkait pembentukan badan Adhoc Pemilu dan Pilkada 2024 mendatang.

Kesiapan KPU Raja Ampat dalam pembentukan Badan Adhoc Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 mendatang setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Pemilu dan Pilkada.

Ketua KPUD Kabupaten Raja Ampat Steven Eibe, S.STP, saat ditemui di Kantornya, Selasa (15/11/2022) menjelaskan pihaknya sebagai penyelenggara Pemilu dan Pilkada di Kabupaten Raja Ampat masih menunggu Pedoman teknis terkait pembentukan badan Adhoc Pemilu dan Pilkada diwilayahnya.

Dijelaskan Steven Eibe, informasi yang telah diketahui bersama bahwa tanggal 20 November 2022 terkait tanggal pembentukan badan Adhoc, namun belum dipastikan juga lantaran pedoman ataupun petunjuk teknis dari KPU RI belum kunjung diterima hingga saat ini.

“Sampai saat ini kami KPU Kabupaten Raja Ampat masih menunggu pedoman teknis terkait pembentukan badan Adhoc pemilu, rencananya tanggal 20 November, namun sampai hari ini kami masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI,” ujar Ketua KPUD Raja Ampat.

Perlu di pahami bahwa dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Pemilu dan Pilkada ada satu metode yang digunakan yaitu Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc atau disingkat SIAKBA.

Dijelaskan pula, pendaftaran anggota PPK, PPS dan KPPS dalam pemilu 2024 akan dilakukan secara online menggunakan sistem teknologi informasi khusus yang dibuat KPU RI.

“Aplikasi itu diberi nama Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc atau disingkat SIAKBA.Pendaftaran berbeda dengan sebelumnya yaitu pendaftaran secara online, namun yang manual bisa datang ke kantor KPU,” ucapnya.

Dijelaskan Steven Eibe, meski KPU RI melalui PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Pemilu dan Pilkada mewajibkan semua Calon mendaftar menggunakan Aplikasi SIAKBA, namun KPUD Raja Ampat tetap membuka Pendaftaran secara Offline di Kantor KPU setempat untuk melayani para pencaker yang belum memahami sistim yang baru dibuat KPU RI tersebut.

“Meski menggunakan aplikasi SIAKBA namun KPU Raja Ampa tetap membuka secara offline sehingga bagi pencaker di Raja Ampat yang tidak memahami aplikasi tersebut bisa saja datang langsung ke Kantor KPU, KPU Siap membantu,” kata Eibe.

Meski petunjuk teknis sampai saat ini belum diterima KPUD Kabupaten Raja Ampat, Sebagai Pimpinan KPUD Di daerah ini, Steven Eibe berharap melalui brosur dan beberapa informasi yang disebarkan melalui media sehingga para pencaker baik PPD maupun PPS sudah bisa menyiapkan Administrasi pendukung sejak dini.

“Kami berharap, melalui brosur yang telah kami bagikan ini, diharapkan para calon pelamar PPD dan PPS menyiapkan diri dengan baik, karena metode kali ini agak berbeda, berbeda dari sisi administrasi dan juga regulasinya,” tutupnya.