Berita

KPU PBD Gugurkan Satu Bacalon DPD RI

×

KPU PBD Gugurkan Satu Bacalon DPD RI

Sebarkan artikel ini

TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya menggugurkan satu bakal calon (Bacalon) anggota DPD RI atas nama Amiruddin.

1475
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Sebelumnya KPU Papua Barat Daya menetapkan 13 Bacalon Anggota DPD RI karenatelah menyerahkan dokumen persyaratan dukungan minimal. Dengan gugurnya Amiruddin, otomatis Bacalon DPD kini berjumlah 12.

Pelaksana Tugas KPU Papua Barat Daya, Fatmawati mengatakan bahwa Amiruddin tidak menyelesaikan inputan data dan dokumen ke dalam silon, serta tidak menyerahkan dokumen penyerahan syarat pencalonan baik secara digital di silon maupun hardcopy sampai batas akhir 3×24 jam.

“Untuk Bacalon yang menyerahkan dokumen fisik dengan syarat minimal 1000 dukungan diminta untuk mengupload semua data fisik yang belum sempat diupload ke dalam Silon sejak diberikan tanda terima. Tapi Amiruddin tidak menyelesaikan inputan data dan dokumen ke dalam Silon, serta tidak menyerahkan dokumen penyerahan syarat pencalonan baik secara digital di silon maupun hardcopy sampai batas akhir 3×24 jam, “jelas Fatma, Minggu (15/1/2023).

Fatma menambahkan, saat ini KPU Papua Barat Daya tengah melakukan tahapan KPU selanjutnya yakni tahap verifikasi admnistrasi. Di mana, KPU akan melakukan analisis terhadap dokumen yang disampaikan para Bacalon seperti kegandaan dari pemberi dukungan.

Adapun total Bacalon yang diterima KPU Papua Barat Daya yakni:

  1. M. Sanusi Rahaningmas
  2. Hartono

Mamberob Y Rumakiek

Hasby suaeb

Shokib Naim

Amalut Boinauw

Paul Finsen Mayor

Muhdar Ikhsan Weul

Agil Saeni

Agustinus R Kambuaya

Amus Atkana

Septinus Lobat.