TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya menggugurkan satu bakal calon (Bacalon) anggota DPD RI atas nama Amiruddin.
Sebelumnya KPU Papua Barat Daya menetapkan 13 Bacalon Anggota DPD RI karenatelah menyerahkan dokumen persyaratan dukungan minimal. Dengan gugurnya Amiruddin, otomatis Bacalon DPD kini berjumlah 12.
Pelaksana Tugas KPU Papua Barat Daya, Fatmawati mengatakan bahwa Amiruddin tidak menyelesaikan inputan data dan dokumen ke dalam silon, serta tidak menyerahkan dokumen penyerahan syarat pencalonan baik secara digital di silon maupun hardcopy sampai batas akhir 3×24 jam.
“Untuk Bacalon yang menyerahkan dokumen fisik dengan syarat minimal 1000 dukungan diminta untuk mengupload semua data fisik yang belum sempat diupload ke dalam Silon sejak diberikan tanda terima. Tapi Amiruddin tidak menyelesaikan inputan data dan dokumen ke dalam Silon, serta tidak menyerahkan dokumen penyerahan syarat pencalonan baik secara digital di silon maupun hardcopy sampai batas akhir 3×24 jam, “jelas Fatma, Minggu (15/1/2023).
Fatma menambahkan, saat ini KPU Papua Barat Daya tengah melakukan tahapan KPU selanjutnya yakni tahap verifikasi admnistrasi. Di mana, KPU akan melakukan analisis terhadap dokumen yang disampaikan para Bacalon seperti kegandaan dari pemberi dukungan.
Adapun total Bacalon yang diterima KPU Papua Barat Daya yakni:
- M. Sanusi Rahaningmas
- Hartono
Mamberob Y Rumakiek
Hasby suaeb
Shokib Naim
Amalut Boinauw
Paul Finsen Mayor
Muhdar Ikhsan Weul
Agil Saeni
Agustinus R Kambuaya
Amus Atkana
Septinus Lobat.