Berita

KPU Merauke Tetapkan Nomor Urut Tiga Paslon

×

KPU Merauke Tetapkan Nomor Urut Tiga Paslon

Sebarkan artikel ini
Tiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Merauke memegang nomor urut pasangannya masing-masing. Foto-Getty/TN

TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Tiga pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Calon Wakil Bupati Merauke Pemilihan Tahun 2020 sudah ditetapkan nomor urutnya, oleh KPU Kabupaten Merauke yang dibacakan Ketua KPU, Theresia Mahuze, Kamis (24/92020).

Rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut Paslon itu digelar di Halaman Kantor KPU Merauke disaksikan Bawaslu, para kandidat dan partai pengusung.

“Setelah penetapan pasangan calon, hari ini kita lanjut dengan penarikan undian untuk menentukan nomor urut pasangan. Dan dalam semua proses yang kita lakukan kita harus menerapkan protokol kesehatan Covid-19,” terang Ketua KPU saat membuka rapat pleno terbuka.

4609
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Kali ini penarikan undian dilakukan dengan cara, Paslon memilih salah satu tifa/kandara yang disiapkan KPU, yang di dalamnya sudah tersedia nomor masing-masing. Kemudian, masing-masing Paslon secara bersamaan membuka penutup tifa dan mengeluarkan nomor urut lalu diperlihatkan ke publik.

Nomor urut 1 dipegang oleh Paslon Hermes (Hendrikus Mahuze-Edi Santosa), nomor urut 2 dipegang oleh Paslon Hebat (Heribertus S. Silubun-Bambang S. Sudji), dan nomor urut 3 adalah Paslon Romarin (Romanus Mbaraka-Riduwan).

Usai penarikan nomor urut, dilanjutkan dengan pembacaan pakta integritas penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam pemilik Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Merauke Tahun 2020 oleh ketiga Paslon secara bersama-sama.

Isi pakta integritas adalah, Kami, Calon Bupati dan Wakil Bupati Merauke Tahun 2020, dengan ini menyatakan :

  1. Mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 pada setiap tahapan Pemilihan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 dan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
  2. Mengutamakan kesehatan dan keselamatan para pihak dan pemangku kepentingan dalam pelaksanaan seluruh tahapan Pemilihan Tahun 2020.
  3. Menerima sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku apabila melanggar peraturan mengenal protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Usia itu, ketiganya melakukan penandatanganan pakta integritas yang telah dibacakan. Kegiatan diakhiri dengan pernyataan penutup rapat oleh Ketua KPU.

Theresia mengharapkan agar semua pasangan calon dan tim dalam pelaksanaan kampanye sejak 26 September sampai 5 Desember 2020 nanti, mengutamakan kemanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Materi kampanye yang disampaikan tidak mengakibatkan gejolak dan wajib menerapkan protokol kesehatan, bermasker, jaga jarak, dan jumlah massa sekitar 50 orang.

“Kita sudah menandatangani pakta integritas, mari kita tidak melanggar protokol kesehatan,” ajak Teheresia.