KPU Kaimana Aktifkan Kembali PPD dan PPS Pasca Covid-19

Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Kaimana, kembali mengaktifkan penyelenggara Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dan Panitia Pemilihan Suara (PPS). Foto emos/TN.

TEROPONGNEWS.COM, KAIMANA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Kaimana, kembali mengaktifkan penyelenggara Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dan Panitia Pemilihan Suara (PPS) sekaligus mengaktifkan tahapan Penyelengaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) di kabupaten Kaimana.

Sebelumnya penyelenggara Pemilu tingkat distrik dan kelurahan itu dihentikan sementara tahapannya oleh KPU RI pasca Covid-19 melanda tanah air.

“Pemilihan kepala Daerah telah diputusakan tanggal 9 Desember dan melalui berjalan Tahapan Pemilu lanjutan serentak dan pengangkatan pengaktifkan badan ethok juga tidak boleh lewat dari hari ini (senin 15/6),” ujar ketua KPU Kaimana, Kristian M Maturbongs, kepada awak media, dalam jumpa pers yang berlangsung di ruang rapat sekretariat KPU, Jl, Utarom Kaki Air kecil Kaimana Papua barat Senin(15/6) lalu.

Dikatakan, pengaktifkan, pengangkatan dan melanjutkan kembali tahapan Pemilu tahun 2020 serentak, mengacu pada Surat PKPU Nomor 5 Tahun Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga PKPU Nomor 15 Tahun 2019.

“Itu dasar aturanya adalah PKPU Nomor 5 Tahun 2020 yang ditindak lanjuti dengan keluarnya surat KPU RI Nomor 258/TL.02-KPT/01/KPU/IV 2020 tentang lanjutan serentak tahapan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, dan Atau Walikota, Wakil Walikota, itu dasarnya kami dari KPU Kaimana mengeluarkan SK Nomor 256/HK-01-KPT/9208/KPU Kabupaten Kaimana-IV-2020,” jelasnya.

Ditambahkan, tahapan Pemilukada mulai dilaksanakan serentak 15 Juni 2020, dan menyangkut dengan tahapan lain menuju 9 Desember 2020.

Menurutnya, menjadi tangungjawab pihaknya untuk tetap mengsosialisasikan kepada masyarakat agar diketahui, dengan tetap memperhatikan situasi Pandemi Covid-19 yang hingga saat ini masih berlanjut.