Berita

KPPPA Diminta Turunkan Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak

×

KPPPA Diminta Turunkan Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak

Sebarkan artikel ini
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat memimpin rapat pimpinan MPR RI, di Gedung MPR, Jakarta, Jumat (20/1/2023).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak/KPPPA menyebutkan terdapat 11.266 kasus dan 11.538 perempuan yang menjadi korban kekerasan sepanjang tahun 2022. Terdapat sebanyak 47,52 persen merupakan kasus kekerasan dalam rumah tangga dan 48,6 persen korban kekerasan fisik.

1501
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Menanggapi hal itu, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta KPPPA, melakukan upaya-upaya yang dapat menurunkan kasus kekerasan pada perempuan di tahun 2023 dan di tahun-tahun berikutnya. Dikarenakan jumlah kasus kekerasan pada perempuan seperti fenomena puncak gunung es, yang menunjukkan bahwa jumlah kasus yang riil terjadi jauh lebih tinggi daripada jumlah kasus yang dilaporkan.

“Meminta pemerintah, dalam hal ini KPPPA bersama pemerintah daerah memaksimalkan sosialisasi guna membentuk kesadaran publik dalam meningkatkan literasi serta pemahaman mengenai kekerasan pada perempuan. Sehingga diharapkan masyarakat lebih berani dalam mengungkap dan melaporkan apabila mengetahui terjadinya kekerasan pada perempuan di lingkungan sekitar,” kata Bambang Soesatyo kepada wartawan, Jumat(27/1/2023).

Selain itu, menurutnya, KPPPA bersama seluruh stakeholders terkait, perlu melakukan pengembangan dan perluasan wilayah dan ruang publik yang ramah perempuan dan anak. Dikarenakan, lanjut dia, kekerasan pada perempuan dapat terjadi di mana saja, baik di ruang privat maupun publik.

Ia juga seluruh pihak benar-benar mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual/TPKS dalam mencegah, melindungi, dan memulihkan korban kekerasan. Serta mewujudkan penegakan hukum dan merehabilitasi para pelaku untuk menjamin kekerasan pada perempuan tidak terjadi kembali.

“MPR berharap angka kekerasan pada perempuan dapat menurun,” tuturnya.