Berita

KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Penyuap Lukas Enembe

×

KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Penyuap Lukas Enembe

Sebarkan artikel ini
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe keluar dari Gedung KPK, Jakarta, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka TPPU, Rabu (12/4/2023). (foto: Morteza Syariati Albanna/TN).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, penyidik telah menetapkan dua tersangka baru terkait perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) atau gratifikasi penerimaan suap yang menyeret Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe.

Ali memastikan, penetapan terhadap dua tersangka baru ini dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti. Menurut dia, kedua tersangka ini diduga berperan menyuap Lukas Enembe.

“Setelah menemukan kecukupan alat bukti pada proses penyidikan dengan tersangka LE, saat ini KPK kembali menetapkan dua orang tersangka pemberi suap kepada LE selaku Gubernur Papua Periode 2018-2023,” kata Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (18/4/2023).

4909
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Kendati demikian, Ali enggan mengungkap siapa dua sosok tersangka baru itu.

“Pasti akan kami umumkan nanti pada waktunya apabila penyidikan tersebut sudah cukup,” katanya.

Dia menegaskan hingga saat ini tim penyidik masih mengumpulkan bukti terkait untuk melengkapi bukti permulaan yang telah dikantongi KPK.

Ali berjanji akan memberi kabar lanjutan soal siapa dua tersangka baru dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi yang menyeret Lukas Enembe.

“Namun demikian, setiap perkembangannya akan disampaikan sebagai bentuk keterbukaan KPK pada masyarakat,” katanya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Lukas Enembe dan Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan ini dilakukan dilakukan dalam rangka optimalisasi pemulihan aset atau asset recovery hasil korupsi.