Berita

KPK Didesak Usut Dugaan Korupsi Makassar New Port

×

KPK Didesak Usut Dugaan Korupsi Makassar New Port

Sebarkan artikel ini
Pembangunan Makassar New Port (MNP) sangat memerhatikan mitigasi lingkungan. Foto-TEMPO.CO

TEROPONGNEWS.COM, MAKASSAR – Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sulawesi Selatan, Muhammad Al Amin menyatakan, penangkapan Gubernur Nurdin Abdullah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK adalah jawaban atas doa masyarakat. Khususnya warga yang menjadi korban atas konflik tambang pasir laut, dan proyek Makassar New Port.

1475
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

“Penangkapan ini merupakan jawaban atas doa kami semua. Kami mengapresiasi KPK yang sudah melakukan penegakan hukum tepat dengan menangkap dan memeriksa Nurdin atas dugaan tindak pidana korupsi,” ucap Direktur Eksekutif Walhi Sulsel Al Amin, Senin (1/3/2021), seperti dikutip dari TEMPO.CO.

Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dicokok KPK bersama lima orang lainnya pada 27 Februari 2021 dini hari. Keenam orang itu langsung dibawa ke Gedung Merah Putih Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan.

Penangkapan terhadap Nurdin diduga terkait infrastruktur jalan. Namun, KPK masih enggan membeberkan lantaran pemeriksaan belum rampung.

Al Amin berharap, dari penangkapan ini, KPK juga menyidik dugaan tindak pidana korupsi pada proyek tambang pasir laut atau yang berhubungan dengan Makassar New Port. Sebab, Nurdin diduga ikut berperan pada hal ini.

Dalam laporan Majalah Tempo berjudul Jalur Kilat Tim Andalan pada 19 September 2020, Nurdin diduga memberikan izin usaha penambangan pasir di Blok Spermonde secara kilat kepada PT Banteng Laut Indonesia dan PT Nugraha Timur Indonesia.

Nurdin dinilai memberikan karpet merah terhadap dua perusahaan itu. Hasil penambangan itu digunakan untuk melanjutkan proyek pembangunan Makassar New Port.

Ketika dikonfirmasi saat itu, Nurdin Abdullah membantah mengistimewakan perijinan PT Benteng Laut Indonesia dan PT Nugraha Timur Indonesia.

“Kami berkomitmen mempermudah proses administrasi. Selama itu sesuai dengan aturan dan perundang-undangan, semua kami percepat,” ucap dia.

Nurdin diduga melakukan praktik KKN (korupsi, kolusi, nepotisme) bersama aparat pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

“Kami mendesak KPK untuk mengembangkan kasus ini dan memeriksa sejumlah nama yang pernah kami laporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU),” ucap Al Amin.

Terakhir, Al Amin yang mengatasnamakan masyarakat juga meminta Nurdin Abdullah mundur dari jabatannya sebagai Gubernur Sulawesi Selatan saat menjalani proses hukum di KPK.

“Agar proses penyidikan bisa berjalan baik, tidak ada kepentingan lain atau masalah lain yang muncul di kemudian hari,” kata Al Amin.