Berita

KPK Cekal 4 Orang ke Luar Negeri terkait Kasus Lukas Enembe

×

KPK Cekal 4 Orang ke Luar Negeri terkait Kasus Lukas Enembe

Sebarkan artikel ini
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. (foto: Morteza Syariati Albanna/TN).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan lembaga antirasuah telah mengajukan pencegahan dan penangkalan (cekal) terhadap empat orang agar tidak bisa bepergian ke luar negeri. Mereka diduga terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.

1515
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

“Betul, dalam perkara tersangka Lukas Enembe (LE) dan kawan-kawan. KPK telah mengajukan pencegahan agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap 4 orang,” kata Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Rabu (26/4/2023).

Pengajuan terkait pencekalan dikoordinasikan dengan pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Keempat orang itu, kata Ali, dicekal tak bisa ke luar negeri selama 6 bulan ke depan hingga Oktober 2023 dan masih dapat diperpanjang lagi menyesuaikan dengan kebutuhan penyidik.

Adapun salah satu yang dicegah adalah pengacara Lukas, yakni Stefanus Roy Rening. Sementara tiga orang lainnya terdiri dari 2 orang pihak swasta dan 1 orang PNS.

“Ke-4 orang dimaksud terdiri 2 swasta, 1 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 1 pengacara,” ucapnya.

Ali menjelaskan, pencegahan keempat orang ini ke luar negeri agar tetap kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik.

“Kami berharap para pihak tersebut dapat bersikap kooperatif mengikuti seluruh proses penyidikan yang sedang kami selesaikan dan terus kembangkan lebih lanjut,” tuturnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe selaku penerima suap serta gratifikasi dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka selaku pemberi suap sebagai tersangka terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD Papua. Keduanya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK telah melakukan penyitaan aset yang diduga berasal dari hasil korupsi. KPK juga telah membekukan rekening berisi uang sekitar Rp 81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura yang diduga terkait dengan kasus suap dan gratifikasi dengan tersangka Lukas Enembe.

Selain pembekuan rekening tersebut, tim penyidik KPK telah menyita uang sejumlah Rp 50,7 miliar yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

Ali bilang, tim penyidik telah menyita empat unit mobil, emas batangan, dan beberapa cincin berbatu mulia. Namun, dia tidak merinci jumlahnya.

KPK kemudian menetapkan dua tersangka baru atas perannya menyuap Lukas Enembe. Namun, lembaga antirasuah yang dipimpin Firli Bahuri itu hingga saat ini belum mengumumkan siapa dua tersangka baru tersebut.