Berita

KPID Terus Tingkatkan Pengawasan, Gugatan Philipus Chandra Hadi Ditolak PN Ambon

×

KPID Terus Tingkatkan Pengawasan, Gugatan Philipus Chandra Hadi Ditolak PN Ambon

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku, Mutiara Dara Utama. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku terus meningkatkan tindakan pengawasan dan penegakan aturan, agar negara tidak dirugikan, akibat banyaknya usaha penyiaran yang tidak memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP).

“Jika aturan dalam penyiaran ini ditegakkan, dan para pelaku usaha penyiaran taat, maka Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) akan meningkat,” tegas Ketua KPID Maluku, Mutiara Dara Utama dalam keterangan tertulisnya, yang diterima Teropongnews.com, di Ambon, Kamis (24/3/2022).

Untuk diketahui bahwa saat ini PNBP dari lembaga penyiaran di Provinsi Maluku tergolong terendah, yakni kurang lebih Rp 2 miliar per tahun, dan jika aturan penyiaran ini ditegakkan, maka PNBP akan meningkat menjadi lebih dari Rp 5 miliar per tahun dari lembaga penyiaran.

4936
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Menurutnya, Pada hari Selasa (22/3/2022) Pengadilan Negeri Ambon telah memutuskan menolak gugatan Philipus Chandra Hadi, Pengusaha TV Kabel Putri yang sampai saat ini belum memiliki IPP.

“Seperti yang diketahui bahwa Philipus Chandra Hadi pada tanggal 9 November 2021 menggugat melalui Gugatan nomor 266/Pdt.G/2021/PN Amb,” ungkap Mutiara.

Dikatakan, KPID Maluku digugat atas pernyataan KPID Maluku, bahwa TV Kabel Putri belum memiliki IPP. Selama proses di pengadilan terungkap, jika TV Kabel Putri bukanlah cabang PT. Amboina Multimedia seperti yang selama ini diakuinya.

Saat ini juga, lanjut Mutiara, KPID Maluku masih menunggu perkembangan Laporan Pengaduan KPID Maluku kepada Kapolda Maluku dengan Nomor Pengaduan: 95/A.1.KPID Maluku/XII/2021 tanggal 17 Desember 2021 tentang temuan KPID Maluku atas barang sitaan polisi yang digunakan oleh tersangka pemilik TV kabel, dan ancaman pembunuhan kepada Komisioner KPID Maluku.

“Sampai dengan siaran pers ini dikeluarkan, belum ada Informasi apapun apalagi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada KPID Maluku dari pihak Polda Maluku,” beber Mutiara.

Sedangkan laporan pengaduan KPID Maluku ke Direktorat Kriminal Umum, terkait ancaman pembunuhan oleh Philipus Chandra Hadi dan Istrinya, sudah ditindaklanjuti oleh Direktorat Krimum Polda Maluku dan saat ini KPID Maluku menunggu perkembangan hasil penyidikannya.

“Ini terasa aneh karena Direktorat Reserve Kriminal Khusus Polda Maluku selalu menolak memberikan laporan perkembangan hasil penyelidikan, atas laporan pengaduan KPID Maluku Nomor 95/A.I.KPID MALUKU/XII/2021. SP2HP adalah hak pelapor yakni KPID Maluku,” tandas Mutiara.