Berita

Kota Sorong Darurat Penyalahgunaan Lem Aibon, Ini Langkah DPRD

×

Kota Sorong Darurat Penyalahgunaan Lem Aibon, Ini Langkah DPRD

Sebarkan artikel ini

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – DPRD Kota Sorong kini tengah menggodok Raperda terkait pengendalian penjualan bahan-bahan mengandung zat adiktif, termasuk lem aibon.

1555
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Anggota DPRD Kota Sorong Auguste C.R. Sagrim, ST mengatakan, dampak buruk penyalahgunaan bahan mengandung zat adiktif sudah sangat terasa di Kota Sorong, dimana sangat muda dijumpai khususnya anak-anak yang menggunakan lem tersebut.

Menurut Gusti, sapaan akrabnya, kondisi ini dianggap darurat karena akibat lem aibon, banyak anak-anak yang putus sekolah kemudian kualitas SDM mereka sudah pasti akan menurun.

“Melihat kondisi seperti ini, kami merasa perlu untuk membuat sebuah perda yang mengatur tentang penjualan lem aibon dan barang-barang mengadung zat adiktif lainnya, sehingga nanti tidak disalahgunakan. Progres pembuatan perda ini sudah kami lalui dengan sejumlah pembahasan baik komisi pengusul, badan legislasi hingga hearing dengan dinas terkait dan pihak ketiga. Intinya semua merespon positif,” ujar Sagrim, saat ditemui di Kantor DPRD Kota Sorong, Selasa (27/7).

Tahapan selanjutnya, kata dia, akan dilakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi yang kemudian diteruskan ke pusat agar bisa disetujui dan disahkan oleh DPRD Kota Sorong. Ia berharap, tahapan selanjutnya bisa berjalan lancar sehingga Raperda ini segera disahkan menjadi Perda untuk kemudian diimplementasikan.

“Kami lihat rekan-rekan distributor dan suplayer lem aibon ini juga ternyata punya kekhawatiran yang sama, namun selama ini mereka tidak bisa batasi penjualan dikarenakan belum ada perda yang mengatur. Makanya kami sangat berharap proses koordinasi Raperda ini berjalan lancar agar cepat disahkan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, lem aibon sendiri sudah dikenal sebagai lem super di Indonesia. Lem ini diunggulkan karena kemampuannya untuk merekatkan kayu, logam, kain dan banyak bahan lain. Namun, baunya yang khas dan menyengat membuat lem ini sering disalahgunakan.
Lem aibon kerap digunakan orang ‘ngelem’ untuk mendapat sensasi mabuk dan nge-fly. Praktik ini umumnya digunakan para remaja sebagai alternatif mabuk yang murah meriah. Padahal, ‘ngelem’ lem aibon ini bisa menimbulkan sejumlah masalah kesehatan.

Tak disadari oleh orang-orang yang menyalahgunakannya, bahaya lem aibon untuk kesehatan ini bisa berakibat fatal. Menghirup aibon bisa mengakibatkan pusing, halusinasi, hingga hilangnya kesadaran. Kondisi lainnya bisa mengakibatkan mual muntah, iritasi, gangguan jantung dan dapat merusak janin bahkan kematian.
Jika dihirup dalam jangka panjang, zat dalam aibon ini bisa mengakibatkan gangguan yang lebih serius seperti gangguan pendengaran, kulit kering, gagal pernapasan, kerusakan otak, aritmia dan kerusakan organ dalam tubuh.

Bahaya lem aibon jangka panjang pada kulit dapat menyebabkan kering, merah, pecah-pecah kulit (dermatitis). Paparan bahan kimia ini dan suara keras dapat menyebabkan gangguan pendengaran. Paparan jangka panjang juga dapat menganggu saraf dan ginjal. Gejala lain termasuk sakit kepala, mual, pusing, mengantuk dan kebingungan. Jika lem ini tertarik ke paru-paru maka akan menyebabkan kerusakan yang parah pada organ dalam tubuh hingga menyebabkan kematian.