Komisi Informasi Gelar FGD Penyusunan IKIP 2021

Komisi Informasi (KI) Pusat RI bersama KI Provinsi Maluku menggelar Focus Group Discusion (FGD). Kegiatan ini berlangsung, Senin (19/4/2021), di Swissbell Hotel. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Komisi Informasi (KI) Pusat RI bersama KI Provinsi Maluku menggelar Focus Group Discusion (FGD) dalam rangka penyusunan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) tahun 2021.

Kegiatan ini berlangsung, Senin (19/4/2021), di Swissbell Hotel, dan diikuti oleh Kelompok Kerja (Pokja) IKIP Maluku bersama para informan ahli berlatar belakang Pemerintah, Akademisi, CSO, Jurnalis, Praktisi, Hukum serta Pelaku Usaha.

FGD ini dilaksanakan untuk memverifikasi, dan triangulasi data kuisioner IKIP untuk diskusikan bersama, guna mendapatkan nilai IKIP Provinsi Maluku.

Para informan ahli ini termasuk Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi Informatika Dan Persandian Kota Ambon, Joy Adriaansz, selaku PPID Utama Kota Ambon, sebelumnya telah mengisi data kuisioner IKIP yang mencakup aspek fisik/politik, ekonomi, dan hukum.

Komisioner KI Pusat, M. Syahsyan, dalam sambutannya ketika membuka kegiatan ini menjelaskan, IKIP bertujuan untuk memotret pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik sesuai implementasi Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008.

“IKIP ini merupakan bagian dari program prioritas KI pusat di 34 Provinsi. Selain penyelesaian sengketa informasi, juga program monitoring dan evaluasi,” ujarnya.

Dikatakan IKIP, merupakan penilaian sejauh mana negara dapat menjamin pemenuhan keterbukaan informasi publik, yang merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM), untuk mendapatkan informasi yang diakui secara universal.

“Terkait dengan keterbukaan informasi yang diakui HAM, ada aspek menghormati, perlindungan dan akses informasi itu sendiri,” jelasnya.

Menurutnya, hasil dari IKIP ini nantinya akan menjadi rujukan bagi pemerintah dan pemangku kepentingan, dalam penyusunan kebijakan kedepan.

Sementara itu, Kadis Kominfo dan Persandian kota Ambon, Joy Adriaansz, dalam diskusi menyatakan, PPID kota Ambon yang terbentuk sesuai SK Walikota Nomor 24/2013 selama ini telah menjalankan fungsi Badan Publik yang rutin menyediakan akses informasi kepada masyarakat sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Selain itu, PPID Kota Ambon selama ini telah menjadi rujukan pembentukan PPID di kabupaten/kota lainnya di Provinsi Maluku,” tandas Joy.