Berita

Komisi III Kaget Ada Dana Hibah Untuk Biayai Kegiatan HIPMI

×

Komisi III Kaget Ada Dana Hibah Untuk Biayai Kegiatan HIPMI

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Richard Rahakbauw. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Komisi III DPRD Provinsi Maluku kaget, ketika mendengar informasi jika ada dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku yang dipergunakan untuk membiayai dua item kegiatan Badan Pengurus Daerah Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPD HIPMI) Maluku senilai Rp 670 juta.

1476
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

“Hah, saya kaget. Kok bisa asosiasi yang menghimpun para pengusaha masih mengharapkan dana hibah dari pemerintah,” tegas Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Richard Rahakbauw kepada Teropongnews.com, di Ambon, Selasa (15/3/2022).

Menurutnya, HIPMI merupakan asosiasi yang bersifat mandiri. HIPMI seharusnya tidak meminta dana hibah dari pemerintah, melainkan melalui sumbangan dari anggota asosiasinya.

Apalagi, lanjut Rahakbauw, dana hibah dari pemerintah itu digunakan untuk membiayai dua kegiatan BPD HIPMI Maluku, yakni Baileo Exhibition Maluku di Makassar pada bulan Februari, dan pelantikan pengurus BPD HIPMI Maluku, di SwissBell-Hotel pada bulan Maret ini.

“BPD HIPMI Maluku seharusnya belajar dari HIPMI Jaya yang memberikan bantuan kepada Pemerintah Kota Jakarta Selatan sebesar Rp 100 juta, bukan sebaliknya malah meminta bantuan pemerintah lewat dana hibah,” kata Rahakbauw mencontohkan.

Rahakbauw lantas mengaku, penyaluran dana hibah ke BPD HIPMI Maluku sama sekali tidak diketahui oleh DPRD, bahkan masalah tersebut tidak pernah dibahas di Komisi III.

Untuk itu, lanjut Rahakbauw, pihaknya berencana untuk mengundang Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Maluku, Biro Kesra Setda Maluku dan Bappeda, untuk membicarakan soal penyaluran dana hibah dimaksud.

“Karena nama Komisi III terbawa-bawa dalam penyaluran dana hibah ke BPD HIPMI Maluku tersebut, maka kita akan mengundang Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Maluku, Biro Kesra Setda Maluku dan Bappeda, untuk membicarakan persoalan ini, karena ada sejumlah mekanisme yang telah dilanggar,” tandas dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ada dana hibah Pemprov Maluku, yang diduga mengalir ke kantong BPD HIPMI Maluku senilai Rp 670 juta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Teropongnews.com, dana hibah dari Pemprov Maluku tersebut untuk membiayai dua item kegiatan milik BPD HIPMI Maluku.

Dua kegiatan itu masing-masing, Rp 470 juta untuk membiayai kegiatan Baileo Exhibition Maluku di Makassar, dan Rp 200 juta untuk pelantikan pengurus BPD HIPMI Maluku, di SwissBell-Hotel.

Dana hibah tahap pertama senilai Rp 470 juta dicairkan pada bulan Januari 2022. Anehnya, dana itu dicairkan saat DIPA anggaran tahun 2022 belum berjalan.

Sementara dana hibah tahap kedua sebesar Rp 200 juta ditransfer oleh Biro Kesra Setda Provinsi Maluku lewat Bank Mandiri, dan dicairkan pihak BPD HIPMI Maluku pada tanggal 7 Maret 2022.

Padahal, banyak OKP-OKP di Maluku yang masih membutuhkan uluran tangan pemerintah lewat dana hibah, tapi Pemprov malah memberikan dana hibah kepada HIPMI, yang notabene adalah organisasi profesi.