Komisi II Sampaikan Dua Poin Penting ke Kementerian KKP

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Saudah Tuanakotta/Tethool. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Saudah Tuanakotta/Tethool mengaku, ada dua poin penting yang disampaikan pihaknya ke Kementerian KKP saat melaksanakan agenda penyampaian aspirasi ke Jakarta.

Dua poin yang dimaksudkan adalah, soal pengembalian uji mutu perikanan ke Maluku, dan soal perijinan kapal berukuran 60 Gross Ton (GT).

“Sebab kita memiliki laut yang begitu kaya, namun hasilnya tidak kita nikmati, sebab semuanya diambil oleh pemerintah pusat,” tegas dia kepada wartawan, di Ambon, Rabu (14/4/2021).

Menurutnya, jika memang 100 persen tidak dapat dikembalikan, maka paling tidak ada 50 persen yang dikembalikan ke Maluku. Ini dimaksudkan, agar bisa mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Jadi harapan kita, dua poin ini bisa terealisasi sesuai dengan keinginan dari masyarakat Maluku,” harap Saudah.

Dia mengaku kecewa, lantaran saat ini uji mutu dilakukan di Sorong, Papua Barat. Padahal sebelumnya, uji mutu dilakukan di Maluku.

“Kita di Maluku tidak mendapatkan apa-apa. Ikan pun diuji mutu juga di kirim dari sana, dan kita tidak mendapatkan apapun dari situ. Maka itu, kita minta dikembalikan, agar uji mutunya kita miliki, dan jika uji ekspor pun atas nama Maluku,” tegas Saudah.

Dia mengaku kesal, lantaran Maluku hanya diberikan kewenangan untuk mengurus kapal berukuran dibawah 30 GT. Sementara pemerintah pusat mengurusi kapal berukuran 30 GT ke atas hingga 60 GT.

”Maka itu kita tekankan lagi harus dikembalikan. Masa semua kapal yang ada di Maluku bukan urusannya di Maluku, tetapi pemerintah pusat? Jadi ini kerugian kita di Maluku, sebagai daerah penghasil ikan,” tegasnya.