Komisi II DPR RI : RUU Papua Barat yang Menjadi Induk Provinsi Baru PBD tak Perlu Direvisi

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA-
Komisi II DPR RI mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR, Syamsurizal.

Menurutnya, hal itu dilakukan tanpa merevisi Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong.

“Bahwasannya pembentukan provinsi yang sudah dilakukan pada beberapa waktu yang lalu, maka provinsi dari induk yang dimekarkan itu Undang-undangnya tidak perlu dilakukan perubahan,” ujar Syamsurizal, seperti dilansir Republika.co.id, Senin (30/5/2022).

Keputusan tersebut buat setelah Komisi II melakukan penelaahan terhadap RUU Pembentukan Papua, Papua Barat, dan Papua Barat Daya. Namun, Papua Barat yang merupakan induk provinsi yang akan dimekarkan dinilai tak perlu direvisi dalam proses pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.

Terdapat dua contoh yang menjadi landasan Komisi II tak merevisi Undang-Undang 45/1999. Salah satunya ketika Provinsi Maluku dimekarkan menjadi Provinsi Maluku Utara, tetapi tak merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku.

“Kami hanya mengusulkan untuk mendapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi adalah hanya tinggal satu provinsi saja, yakni RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya,” ujar Syamsurizal, dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.