Komisi II DPR RI Minta Pemprov Papua Barat Tuntaskan Revisi Tata Ruang Wilayah

Komisi II DPR RI saat melakukan pertemuan dengan para kepala daerah se-provinsi Papua Barat di kota Sorong. (Foto: Mega/TN)

TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung bersama anggota Komisi II melakukan kunjungan kerja Spesifik terkait Pengelolaan Tata Ruang di Wilayah Papua Barat di kota Sorong, Kamis (22/9/2022).

Kunjungan kerja tersebut, dalam rangka melakukan rapat dengan para kepala daerah se-provinsi Papua Barat terkait pengelolaan tata ruang di wilayah Papua Barat.

Dalam pertemuan yang dilakukan di gedung L. Jitmau kantor Walikota Sorong, Ahmad Doli menyampaikan bahwa kedatangannya di Sorong guna membahas permasalahan tata ruang di provinsi Papua Barat.

Ia menilai tata ruang di Papua Barat harus direvisi, sebab selama ini selalu ada mis komunikasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, yang akhirnya berdampak tidak diakomodirnya usulan dari kabupaten kota terkait tata ruang itu.

“Secara spesifik tentang tata ruang itu kami juga sering menerima masukan. Katakanlah miskomunikasi antara pihak-pihak yang terkait dalam pembahasan tata ruang itu. Nah, tadi sudah dijelaskan di dalam jawaban tulis pejabat Gubernur, itu juga digambarkan bahwa sekalipun Papua Barat ini sudah punya Perda tentang tata ruang tetapi ternyata tidak mengakomodir semua usulan yang disampaikan oleh kabupaten/kota sehingga banyak menimbulkan masalah,” ungkap politisi partai Golkar itu.

Ia pun menuturkan, ada 6 kabupaten kota yang menyampaikan surat keberatan terhadap Perda tentang tata ruang itu. Dimana pada saat pihaknya melakukan rapat dengan Menteri Dalam Negeri dan menteri perencanaan nasional, Panja tersebut menjadi salah satu yang dibahas dan juga menjadi kesimpulan soal batas wilayah tersebut.

“Jadi bukan hanya batas wilayah Provinsi dengan provinsi, kabupaten dengan kabupaten, bahkan sampai desa dengan desa. Contohnya dalam undang-undang pembentukan Papua Barat Daya, ada tiga daerah masuk ke Papua Barat tapi kemudian diklaim atau dalam peraturan menterinya keluar ke Maluku Utara dan 3 Pulau itu sebenarnya masuk juga di dalam undang-undang pembentukan Raja Ampat,“ bebernya.

Oleh karena itu ia pada kunjungan kerjanya itu untuk menyelesaikan permasalahan tersebut agar tidak menimbulkan permasalahan baru dengan membentuk tim eksistensi dari kementerian dalam negeri.

“Kami di komisi II bertekad menyelesaikan masalah itu karena akan berkaitan dengan batas wilayah tentu dengan Kemendagri dan kementerian ATR/BPN dan itu perlu ada bantuan koordinasi dari pemerintah Daerah Provinsi maupun pemerintah kota,” pungkasnya.