Berita

Komisi II Bakal Panggil BKSDA, Ini Masalahnya

×

Komisi II Bakal Panggil BKSDA, Ini Masalahnya

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Saudah Tuanakotta/Tethool. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Komisi II DPRD Provinsi Maluku memastikan, bakal memanggil pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku, terkait banyaknya masalah dibalik pembangunan pusat konservasi satwa, di kawasan Kebun Cengkeh, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

1475
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Masalah tersebut yakni, dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang belum dikantongi, hingga masalah lahan.

Proses pemanggilan terhadap BKSDA akan dilakukan, usai DPRD Provinsi Maluku menyelesaikan agenda reses, yang sementara ini sementara berjalan.

“Kita akan panggil BKSDA. Soalnya pembangunan pusat konservasi satwa ini tepat di pemukiman padat penduduk. Nanti kita akan lihat( soal dokumen amdal, dan aturan regulasi yang ada. Apakah mereka melanggar ataukah tidak,” kata Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Saudah Tuanakotta/Tethool kepada wartawan, di Ambon, Minggu (12/9/2021).

Selain itu, menurut dia, tujuan pemanggilan ini adalah, pihaknya ingin mengetahui tujuan pembangunan pusat konservasi satwa, sehingga lokasinya harus berdekatan dengan pemukiman padat penduduk.

“Awal Oktober, kami pastikan BKSDA kita panggil. Kita ingin mengetahui tujuan, dan apa alasan mereka membangun pusat konservasi satwa di lokasi itu,” tandas Saudah.

Seperti diberitakan sebelumnya, jika ada banyak masalah di balik proyek pusat konservasi satwa milik BKSDA Maluku, di kawasan Kebun Cengkeh, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon dari masalah dokumen Amdal dan IMB, yang belum dikantongi, hingga masalah lahan.

Untuk masalah dokumen amdal, Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Maluku telah menyurati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) dalam hal ini Menteri LHK, Siti Nurbaya, untuk menghentikan sementara proyek pembangunan gedung konservasi satwa liar yang sementara dikerjakan tersebut.

“Lokasi tempat pembangunan pusat konservasi satwa itu merupakan lahan eks Kanwil Kehutanan Maluku, yang seharusnya diserahkan ke Pemprov Maluku. Namun sayangnya, proses penyerahan itu belum dilakukan hingga saat ini,” kata Kasie Penegakan Hukum Dishut Maluku, Jerold Leasa kepada wartawan, di Ambon, Sabtu (4/9/2021).

Menurut dia, Kepala BKSDA Maluku, Danny Pattipeilohy tidak pernah berkoordinasi dengan Pemprov Maluku saat membangun gedung tersebut.

Proyek tersebut tidak boleh dilanjutkan, selama persoalan ini belum diselesaikan oleh Menteri Keuangan.

Menurut Leasa, selain menyurati Kementerian LHH, pihaknya juga telah melayangkan surat kepada Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati. Pasalnya, aset berupa lahan tersebut belum diserahkan ke Pemprov Maluku.

Pada tahun 2000 dibentuk tim kerja pusat implementasi UU RI Nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah, dan UU RI Nomor 25 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan.

Tim ini selain mempercepat otonomi daerah, juga bekerja di setiap provinsi yang akan menyerahkan aset-aset tersebut, karena tugas mereka adalah melakukan verifikasi semua aset kementerian yang ada di daerah, untuk diserahkan kepada pemda.

Pada saat tim ini dibentuk, wilayah Maluku masih terjadi konflik sosial, sehingga sampai hari ini tim tersebut belum bekerja untuk menginventarisasi aset-aset dimaksud.

“Sehingga keluarlah Keputusan Menteri Kehutanan nomor 58/KPPS-2/2001 tentang penghapusan barang milik kekayaan negara Departemen Kehutanan dan tindak lanjut yang diberikan kepada pemda/instansi lain,” ujar Leasa.

Keputusan Menhut ini berlaku untuk 25 provinsi di Indonesia kecuali Provinsi Maluku sebab tim tersebut tidak pernah bekerja di daerah ini.

“Maka dari dasar hukum inilah Pemprov Maluku sudah menyurati Menteri Keuangan sebagai kementerian yang mengelola barang milik negara untuk diselesaikan persoalan tersebut,” tandasnya.

Bukan saja itu, pembangunan pusat konservasi satwa tersebut, juga tidak mengantongi IMB dari Pemerintah Kota Ambon, sehingga proses pembangunan dihentikan.

Untuk diketahui, pembangunan pusat konservasi satwa milik BKSDA tidak mengantongi dokumen amdal.

Proyek yang bersumber dari APBN SBSN Tahun 2021 bernilai Rp 11.486.000.000 yang dibangun tepat disamping kantor BKSDA dan dekat dengan pemukiman warga tersebut kini tidak dapat dilanjutkan alias mangkrak.

Proyek yang dikerjakan PT. Karya Lease Abadi dengan nomor kontrak SP.13/K.19/PPK/TU/05/2021 ini mangkrak, lantaran adanya protes dari masyarakat disekitar lokasi pembangunan.