Berita

Komisi I Desak Pemprov Maluku Segera Putihkan Lahan Eks Pertanian Passo

×

Komisi I Desak Pemprov Maluku Segera Putihkan Lahan Eks Pertanian Passo

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Benhur G Watubun. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Komisi I DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) setempat, untuk segera memutihkan lahan eks Pertanian Passo. Pasalnya, lahan tersebut sudah didiami oleh sebanyak 153 Kepala Keluarga (KK) selama 60 tahun lebih.

“Kami minta pemerintah daerah untuk segera memutihkan lahan eks Pertanian Passo tersebut. Kenapa? Karena sudah sekitar 60 tahun lebih, 153 KK tinggal di situ,” pinta Anggota Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Benhur G Watubun kepada wartawan, di Ambon, Kamis (3/11/2022).

Menurutnya, ada pembiaran yang sengaja dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Maluku dibawah kepemimpinan Muhammad Akib Latuconsina terhadap warga tersebut. Untuk itu wajib hukumnya, jika Pemprov Maluku harus memutihkan lahan dimaksud.

4324
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

“Pokoknya harus diputihkan bagi masyarakat. Masa rumah-rumah dinas milik pemprov saja bisa putihkan bagi mantan pejabat, sedangkan untuk masyarakat tidak bisa. Intinya harus dilakukan pemutihan, dan itu wajib,” tandas Watubun.

Sementara itu, saat rapat kerja antara Komisi I bersama Dinas Pertanian, Biro Aset dan Biro Hukum Setda Pemprov Maluku, desakan yang sama juga disampaikan Ketua Komisi I, Amir Rumra.

“Intinya lahan untuk masyarakat itu harus kita putihkan. Ini soal alasan kemanusiaan, dan kami tidak ada kepentingan lain,” ujar Rumra.

Dia mengungkapkan, jumlah aset daerah yang dimiliki Pemprov Maluku cukup banyak, yang tersebar di wilayah itu. Sehingga, tidak salah jika sebagian kecil lahan itu diputihkan bagi masyarakat setempat.

Apalagi, lanjut Rumra, pemutihan itu tidaklah gratis, melainkan ada ganti rugi yang diberikan kepada 153 KK, dan itu sudah disanggupi, maka harus ada keberpihakan dari Pemprov Maluku.