Kolatlena Menilai Penanganan Covid-19 di Maluku Belum Maksimal

Anggota DPRD Provinsi Maluku, Alimudin Kolatlena. Foto-Rudy Sopaheluwakan/TN

Ambon, TN – Anggota DPRD Provinsi Maluku, Alimudin Kolatlena menilai, penanganan Covid-19 di Maluku yang dilakukan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku belum dilakukan secara maksimal.

Pasalnya, kendati Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku sudah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Regional (PSBR), namun ternyata fakta di lapangan, bantuan-bantuan kepada masyarakat yang terdampak langsung wabah Covid-19, belum tersentuh seluruhnya.

“Masyarakat diminta tetap di rumah, namun bantuan tidak didapatkan. Padahal, bantuan pangan saat ini sangat mendesak, dan dibutuhkan oleh masyarakat yang terdampak langsung wabah Covid-19,” kata Anggota Komisi I DPRD Provinsi Maluku ini kepada Teropongnews.com, di Ambon, Jumat (1/5).

Sejauh ini berdasarkan pengamatan pihaknya, menurut Kolatlena, bantuan yang tidak didapatkan sangat menyulitkan masyarakat, apalagi bagi mereka yang tidak lagi memperoleh pendapatan akibat diberlakukannya PSBR tersebut.

“Seperti masyarakat kelas ekonomi menengah ke bawah ambil misal seperti, tukang ojek, buruh kasar, karyawan yang harus di PHK, dan masih banyak lagi. Mereka ini sangat membutuhkan makanan, untuk mencukupi kebutuhan mereka. Ini soal masalah perut ya, dan ini yang harus diperhatikan masyarakat,” tandas Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini.