Berita

KLHK Diminta Segera Cabut Pelepasan Kawasan Hutan dan Izin PT. PNM

×

KLHK Diminta Segera Cabut Pelepasan Kawasan Hutan dan Izin PT. PNM

Sebarkan artikel ini
Masyarakat adat saat mendatangi Dinas PMPTSP Provinsi Papua. Foto-Nesta/TN

TEROPONGNEWS.COM, JAYAPURA – Masyarakat adat lembah Grime Nawa dan Koalisi Selamatkan Lembah Grime-Nawa terdiri dari PT. PPMA, Walhi Papua, Jerat Papua, LBH Papua, DAS Namblong, ORPA Namblong, DAS Oktim, Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, Green Peace Indonesia, Auriga Nusantara, TIKI Jaringan HAM Perempuan Papua, Senin (25/4/2022), bertemu dengan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Papua, Solaiyen Murin Tabuni.

Dalam pertemuan itu, masyarakat adat ini mendesak DPMPTSP, agar segera mencabut izin usaha perkebunan PT Permata Nusa Mandiri (PT PNM), di wilayah Lembah Grime, Kabupaten Jayapura.

Pasalnya, persetujuan yang diperoleh PT PNM tidak diketahui masyarakat adat luas. Perusahaan hanya menggunakan beberapa tokoh dan marga untuk mendapat persetujuan. Ini bermasalah, karena tidak ada persetujuan dari masyarakat adat.

3171
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

“Awal tahun kami dikagetkan dengan kegiatan perusahaan membuka hutan alam. Setelah kami cek ternyata perusahaan sudah mendapat izin yang sangat luas mencakup seluruh tanah adat dari 7 suku dan kampung-kampung adat di Lembah Grime. Selama ini kami tidak mengetahui wilayah adat kami diatasnya sudah ada izin kelapa sawit, dan kami tidak pernah memberikan persetujuan. Kami berpikir perusahaan hanya akan bekerja di areal dua marga saja, karena mereka telah setuju hutannya digunakan perusahaan. Tapi kenyataannya, pemerintah justru memberikan izin di atas tanah orang lain yang tidak setuju,” tegas Ketua Dewan Adat Suku Namblong, Matias Nawa dalam pertemuan itu.

Kondisi ini, menurut Matias Nawa, akan menyebabkan konflik diantara masyarakat adat, sehingga tuntutan pencabutan izin-izin harus dilakukan.

Ditempat yang sama, Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Papua, Solaiyen Murin Tabuni mengaku telah memperoleh surat pencabutan kawasan hutan yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLKH) pada awal tahun 2022.

Dia mengaku, ada 31 perusahaan di Provinsi Papua yang izin pelepasan kawasan hutan dicabut. Salah satunya adalah PT PNM.

“Karena izin kawasan pelepasan kawasan hutan telah dicabut dengan sendirinya izin-izin lainnya tidak berlaku. Kami telah berkomunikasi dengan KLHK, menunggu tindakan selanjutnya. Jika perusahaan terus melakukan membuka hutan itu tindakan ilegal, masyarakat minta stop saja. yang jelas Izin PT. PNM tidak berlaku lagi,” ungkap Solaiyen Murin Tabuni.

Pada pertemuan itu, masyarakat adat kembali menyerahkan kertas kebijakan berjudul ‘Selamatkan Lembah Grime Nawa’ kepada DPMPTSP untuk dijadikan sumber kajian tindakan hukum atas pelanggaran yang dilakukan PT PNM.

Dalam kertas kebijakan yang disusun oleh Koalisi Selamatkan Lembah Grime, ditemukan tujuh temuan pelanggaran yakni:

  1. Pengolahan tanah lokasi izin, tanpa persetujuan pemilik hak ulayat
  2. Perizinan bertentangan dengan keputusan perlindungan hutan adat yang dikeluarkan Bupati Jayapura
  3. Jangka izin lokasi telah habis
  4. PT. PNM tidak melakukan kewajiban didalam IUP dan permentan pedoman perizinan berusaha perkebunan
  5. Terjadi perbuatan pelanggaran penelantaran tanah oleh perusahaan
  6. PT PNM tidak melakukan kewajiban di dalam SK Pelepasan Kawasan Hutan
  7. Pembukaan hutan dilakukan tanpa izin, dan dilakukan secara tidak sah.