Kirain RUU DOB, Ternyata 7 Provinsi ini yang Disahkan

Iluatrasi Sidang Paripurna DPR RI secara daring dan luring (istimewa).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang – undang (RUU) tujuh provinsi menjadi undang – undang.

Pengesahan UU 7 Provinsi ini berlangsung dalam rapat paripurna DPR RI yang digelar secara daring dan luring pada Selasa (15/2/2022).

Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Kalimantan Barat, dan Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Kalimantan Timur saat telah secara resmi sah menjqdi Undang-undang setelah seluruh anggota DPR menyetujuinya.

Pemberitaan pengesahan RUU 7 provinsi tersebut sempat menarik perhatian masyarakat Papua yang mengira pemekaran provinsi di Papua dan Papua Barat masuk dalam RUU yang disahkan.

” Gembira, kami kira RUU tentang DOB di tanah Papua, ternyata bukan,” ujar seorang warga asal Sorong, di Papua Barat.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengapresiasi pengesahan Undang-Undang 7 Provinsi ini. Menurutnya, undang-undang ini merupakan inisiatif DPR yang baik.


Dilansir idntimes.com, mantan Kapolri ini menjelaskan, undang-undang yang sebelumnya dipakai oleh ketujuh provinsi itu masih berlandaskan pada Undang-Undang Republik Indonesia Serikat (RIS). Sehingga perlu ada pembaruan.

“Dasar hukum yang tadinya Undang-Undang RIS dan itu pada waktu pembuatan Perda, Perkada dasarnya pada UU RIS, pertimbangannya harusnya UUD 1945 yang berlaku saat ini,” katanya.

Lebih lanjut, Tito mengatakan, idealnya setiap provinsi memiliki satu undang-undang. Sebab, masing-masing daerah memiliki karakteristik yang berbeda.
Nantinya, kata Tito, akan ada 13 provinsi lagi yang akan dibuat. Salah satunya Bali.


“Tiga belas (13) provinsi. Ada Bali Nusra, itu kan UU Serikat (UU RIS), digabung satu, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur. Harusnya satu daerah satu undang-undang, karena daerah masing-masing beda karakteristiknya. Kaitannya dengan pemekaran, itu gak ada di undang-undang (UU RIS). Makanya kita harus buat landasan hukum, sambil melihat karakteristik daerah masing-masing,” imbuhnya.