Kini, Masuk Sorong Via Udara Hanya Perlu Rapid Test

Kepala Bandara DEO Sorong, Cece Tarya (tengah) saat memberikan keterangan pers di kantornya. (Foto:Mega/TN)

TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Pihak Bandara Domine Eduard Osok (DEO) kini hanya mewajibkan rapid test bagi masyarakat yang ingin berangkat melalui maskapai-maskapai penerbangan yang mendarat di bandara DEO Sorong, terhitung sejak awal Desember pihak

Kepala Bandara DEO Sorong, Cece Tarya belum lama ini mengatakan, aturan baru tersebut sejalan dengan surat Kementerian Perhubungan yang hanya mewajibkan rapid test bagi masyarakat yang hendak berangkat melalui jalur udara.

“Sebagaimana Peraturan Wali Kota (Perwali) Sorong, mereka yang berdasarkan KTP tidak berdomisili di Papua wajib menyertakan bukti PCR atau swab test, untuk bisa menggunakan jasa keberangkatan dengan pesawat. Aturan itu kemudian berubah sejak akhir November 2020 lalu, dimana Kementiran Perhubungan hanya mewajibkan rapid test,” jelas Cece di kantornya.

Cece menambahkan, menjelang natal dan tahun baru, pihak Bandara DEO dan Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP) telah membuka Posko Pengendalian Udara, dimana penumpang baik di terminal keberangkatan maupun kedatangan tetap menerapkan protokol kesehatan.